Ustaz ABB Tolak Tandatangani Dokumen yang Harus Akui Terlibat Pidana Terorisme

Ustaz ABB Tolak Tandatangani Dokumen yang Harus Akui Terlibat Pidana Terorisme

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Penasihat hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir menolak menandatangani janji setia kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan dirinya.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum beliau, Achmad Michdan menyatakan dokumen ikrar setia pada Pancasila lantaran di dalamnya juga berisi poin pengakuan bersalah atas tindak pidana terorisme yang tidak pernah dilakukannya.

“Dalam satu dokumen isinya ada beberapa poin. Pertama mengakui dia bersalah. Kedua menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Itu saja sudah salah. Baru setia kepada NKRI dan Pancasila,” katanya di The Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1), terkait rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Ba’asyir karena alasan kemanusiaan.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak mungkin ditandatangani karena Ustaz tidak pernah melakukan pidana terorisme.

Tuduhan tersebut yakni perencanaan dan pendanaan latihan militer di Janto, Aceh.

Artinya dengan meneken dokumen tersebut, sama saja mengakui bersalah atas pidana yang menjeratnya itu.

Sebelumnya, Ustaz Abu Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 silam.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, dituduh menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Sejak vonis, Ustaz ABB telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara.

Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Ba’asyir pun dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor pada 2016 lalu.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.