MANAMA(JUrnalislam.com)—Presiden Dewan Tertinggi untuk Urusan Islam (SCIA) Shaikh Abdulrahman bin Mohammed bin Rashid Al Khalifa memimpin sidang reguler dewan yang diadakan secara virtual. Sidang tersebut tersebut meninjau laporan permintaan Komite Menteri untuk Urusan Hukum dan Legislatif serta proposal dan rekomendasi lainnya, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal ini.
Dia memuji arahan Kerajaan untuk mengurangi pembatasan dalam melakukan sholat di masjid dengan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
Presiden SCIA juga menghargai kegigihan Yang Mulia Raja Hamad bin Isa Al Khalifa untuk membangun ritual keagamaan bahkan selama pandemi, sambil menekankan tindakan pencegahan penyebaran virus.
Dia juga memuji upaya yang dilakukan oleh Tim Bahrain yang dipimpin oleh Yang Mulia Pangeran Salman bin Hamad Al Khalifa, Putra Mahkota dan Perdana Menteri, yang membawa Kerajaan menuju pemulihan dan kehidupan normal.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah memberikan perizinan melakukan umrah dan kunjungan di Dua Masjid Suci kepada mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui di Kerajaan. Dalam pengumumannya, kebijakan yang mulai aktif pada 10 Oktober itu tidak berlaku bagi mereka yang tidak disarankan untuk menerima vaksin.
Kementerian menambahkan bahwa jamaah umrah yang telah menyelesaikan reservasi dan penerbitan izin untuk melakukan umrah, sholat, atau ziarah dan belum menerima dosis lengkap, maka dapat mengambil dosis keduanya 48 jam sebelum tanggal izin, untuk menghindari pembatalan.
Kementerian memastikan bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan terkait pandemi telah tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), dan sesuai dengan perkembangan pembaruan pandemi.
Hingga saat ini, pusat-pusat vaksinasi di seluruh Kerajaan telah memberikan lebih dari 43,1 juta dosis vaksin corona. Sejauh ini ada empat vaksin yang disetujui untuk digunakan di Kerajaan, yaitu Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan, calon jamaah yang menggunakan vaksin selain yang disetujui Kerajaan, seperti Sinovac atau Sinopharm, akan diterima jika mereka menerima booster (dosis tambahan) dari vaksin yang disetujui Kerajaan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Ahad (10/10) pukul 6 pagi dan menjadi tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus.
Sumber: republika.co.id