SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menyampaikan pernyataan sikap terkait tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. DSKS menilai, tuntutan ringan dan tidak menggunakan pasal penistaan agama ini membuat rugi dan sesak banyak pihak khususnya umat Islam.
Berikut pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Sekjen DSKS, ustaz Tengku Adzar di hadapan ribuan massa Aksi Bela Islam Soloraya yang digelar di Bundaran Gladak, Surakarta, Jumat (28/4/2017).
(Baca juga: Ribuan Umat Islam Soloraya Tolak Intervensi Penguasa atas Hukum Ahok)
1.Fakta jaksa telah menuntut dengan tuntutan sangat ringan, jelas membuat umat Islam kecewa dan merasa dikhianati.
2. Jaksa telah mengabaikan kesaksian dari ketua MUI, padahal beliau yang lebih mengerti sikap keagamaan berkaitan dengan tindakan Basuki Tjahaya Purnama yang menista Al Quran dan ulama.
3. Meminta komisi kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) karena patut diduga ada tekanan dan kepentingan lain, selain penegakan hukum.
4. Mendukung Majelis hakim untuk bersikap independen dan bisa memutuskan perkara penistaan agama dengan hukuman maksimal.
5. Mengacu kepada keputusan perkara serupa (Yuris prudensi) seperti pada kasus majalah monitor Arswendi Atmowiloto yang mengaku tidak sengaja menista Agama dihukum 4 tahun penjara. Maka Ahok dengan perbuatan menista agama dan tindakan memberatkan lainnya sangat layak diputus lebih dari 4 tahun.
6. Menyerukan kepada umat Islam untuk memegang teguh dan berusaha mengamalkan ajaran Islam dan hukum-hukumnya.
7. Menyeru kepada kaum muslimin untuk membangun kekuatan sosial dan politik agar mampu menghukum dan mengatur bangsa dan negara dengan keadilan. Sebab tanpa keadilan, kekuasaan berubah menjadi tiran dan tanpa kekuatan keadilan tidak dapat ditegakkan.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridoi amal sholeh kita dan menerimanya sebagai amal kebaikan, Aamiin.
Reporter: Arie Ristyan