BATANG(Jurnalislam.com)— Tren Covid 19 di Kabupaten Batang Jawa Tengah mulai melandai. Meski demikian, pelayanan pada Kantor Urusan Agama Kota Batang tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Batang Machmud mengatakan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi salah satu usaha untuk melindungi kesehatan dan keselamatan semua masyarakat selama masa pandemi. “Pelayanan pencatatan pernikahan khususnya pada KUA Batang tetap kami lakukan, baik online maupun offline,” tutur Machmud di Kota Batang, Jumat (10/2021).
Dikatakan Machmud, selama pandemi peristiwa pernikahan di Kota Batang cukup banyak. Sehingga, penyuluhan tentang penerapan protokol kesehatan terus dilakukan dengan intensif, khususnya untuk para calon pengantin dan keluarga.
Mahmud menambahkan bahwa layanan pernikahan di KUA masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021. Edaran ini mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat.
“Belum semua masyarakat paham akan aturan ini, sehingga kami selalu mengingatkan masyarakat untuk taat aturan demi kepentingan semua orang,” ujar Machmud.
“Selain itu, para penghulu dan penyuluh tetap menjadi garda terdepan pemerintah dalam mengedukasi penerapan prokes dan juga vaksinasi,” ujarnya lagi.
Rindiani, calon pengantin yang mendaftar pada KUA Kota Batang mengatakan sudah mengetahui tentang aturan prokes untuk pelaksanaan pernikahan, namun belum secara detail.
“Meskipun pelaksanaan pernikahan menjadi lebih sepi, karena pembatasan jumlah orang, namun kami yakin pemerintah membuat aturan untuk melindungi warga nya. Buat kami yang penting pernikahan sah menurut agama dan negara untuk resepsi Insya Allah dapat kami lakukan ketika kondisi pandemi sudah reda,” pungkas Rindiani.