TP3 Laskar FPI Sambangi Fraksi PKS, Dorong Pengadilan HAM terhadap Polisi

TP3 Laskar FPI Sambangi Fraksi PKS, Dorong Pengadilan HAM terhadap Polisi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam pertemuan ini, TP3 mengadukan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam laskar pada 7 Desember 2020.

TP3 menyoroti kesimpulan Komnas HAM yang menyebut kematian enam laskar FPI tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, melainkan pelanggaran HAM biasa. Adapun menurut TP3, kematian enam laskar itu adalah pelanggaran HAM berat.

“TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan,” demikian pernyataan sikap TP3 yang dibacakan Marwan Batubara di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Marwan mengatakan, kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

Ia juga menyebut TP3 memperoleh alat bukti bahwa pembunuhan terhadap keenam laskar FPI dilakukan secara sistematis, yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM berat. Dengan status pelanggaran HAM berat itu, kata Marwan, TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui pengadilan HAM.

Namun TP3 menilai belum ada upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan kasus itu. TP3 pun menyebut, hasil penyelidikan Komnas HAM yang menghasilkan 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran bukanlah penyelidikan seperti yang dimaksud UU Nomor 26 Tahun 2000.

Marwan menyebut laporan Komnas HAM bukanlah laporan penyelidikan, melainkan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan. Ini merujuk pada Pasal 76 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Komnas HAM.

“Seharusnya untuk penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat Komnas HAM harus mendasarkan pada Pasal 18, 19, dan 20 UU Nomor 26 Tahun 2000,” ujar Marwan.

Dalam pertemuan ini, Marwan Batubara hadir bersama Ketua TP3 Laskar FPI Abdullah Hehamahua dan sejumlah anggota. Di antaranya Syamsul Balda, HM Mursalim, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah. Mereka diterima langsung oleh Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini dan jajaran fraksi.

sumber: tempo.co

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.