Tokoh Islam Hadiri Deklarasi Agama untuk Indonesia Adil dan Damai

Tokoh Islam Hadiri Deklarasi Agama untuk Indonesia Adil dan Damai

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Majelis-Majelis Agama di Indonesia bersama Kementerian Agama RI menyelenggarakan “Deklarasi Agama-agama untuk Indonesia yang Adil dan Damai”. Senin (27/9).

Majelis-majelis agama yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN menyepakati lima point deklarasi.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pasifik, Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah tokoh Majelis-Majelis Agama yang juga menandatangani kelima point tersebut.

MUI ditandangani oleh Dr. K.H. Abdul Muqsith Ghozali, PGI ditandatangani Pdt. Gomar Gultom, M.Th, KWI ditandatangani Rm Antonius Suyadi, PHDI ditandatangani oleh I Nyoman Widia, M.H, WALUBI ditandatangani Gouw Ceng Sun, MATAKIN ditandatangani oleh Ws. Mulyadi, dan ditandatangani juga oleh Wakil Menteri Agama RI, K.H. Zainut Tauhid Sa’adi.

Kelima point tersebut berisi sebagaimana berikut:

Pertama, kami berkeyakinan bahwa agama-agama di Indonesia hadir membawa misi kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan perdamaian untuk seluruh umat manusia tanpa kecuali. Segala bentuk diskriminasi, kekerasan, kebencian, dan perusakan tempat ibadah bertentangan dengan misi luhur dan tujuan fundamental kehadiran agama.

Kedua, kami berketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945 adalah bentuk final sebagai kesepakatan bangsa yang tidak boleh diubah oleh siapapun. Segala bentuk gerakan yang hendak mengubah ideologi negara dan kesepakatan bangsa ini bertentangan dengan kehendak agama-agama.

 

Ketiga, kami berjanji dengan sepenuh hati untuk mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD Negara Tahun 1945, dan prinsip Binneka Tunggal Ika dalam kehidupan bersama di Indonesia sebagai panggilan ajaran keagamaan
kami.

Keempat, kami bersepakat untuk senantiasa meningkatkan kualitas kerukunan, toleransi,
dan kebersamaan antar umat agama dalam menyelesaikan segala problematika sosial kemanusiaan, kebangsaan, dan kemasyarakat demi terwujudnya kehidupan masyarakat
yang adil, damai, dan sejahtera.

Kelima, kami bertekad untuk hidup bersama secara rukun, damai, dan adil dalam
keragaman agama berdasarkan prinsip dasar kemanusiaan, kebangsaan, dan kesederajatan
sebagai warga negara dan warga masyarakat. (mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.