Terbukti Genosida atas Muslim Rohingya, Begini Laporan Kelompok Hukum AS

Terbukti Genosida atas Muslim Rohingya, Begini Laporan Kelompok Hukum AS

WASHINGTON (Jurnalislam.com) – Kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim Rohingya di Myanmar harus diselidiki lebih lanjut oleh pengadilan kriminal, kata sebuah firma hukum hak asasi manusia pada hari Senin (3/12/2018).

Kelompok Hukum dan Kebijakan Publik Internasional (Public International Law and Policy Group-PILPG) yang berbasis di Washington, yang ditugaskan oleh Departemen Luar Negeri AS, setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan akhirnya merilis laporan yang mengatakan alasan masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang memang benar-benar telah dilakukan pemerintah Myanmar terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya.

PILPG mengumpulkan tim 18 peneliti dari 11 negara dan melakukan lebih dari 1.000 wawancara dengan warga Rohingya di kamp pengungsi, mendokumentasikan “penyitaan tanah dan properti, pembatasan akses terhadap makanan, pembatasan pernikahan dan keluarga, penganiayaan agama, pemerasan dan ancaman kekerasan, kerja paksa , serta pemukulan, pemerkosaan, dan pembunuhan berulang.”

Setiap orang yang diwawancarai dalam laporan menyaksikan atau mengalami serangan berskala besar, pembunuhan, perusakan properti, pelecehan atau penghinaan terhadap agama mereka, dan 80 persen menyaksikan pembunuhan seorang anggota keluarga, teman atau kenalan.

Laporan itu menyerukan “pilihan yang layak secara politis untuk dibuat dan pembentukan segera suatu mekanisme akuntabilitas (pertanggungjawaban) atau rujukan langsung atas situasi di sana ke ICC,” mengacu pada Pengadilan Pidana Internasional (the International Criminal Court-ICC).”

Peneliti menemukan bahwa ketika warga Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh, pasukan Myanmar menembaki mereka.

“Helikopter militer memburu dan menembaki kelompok-kelompok yang melarikan diri dari Rohingya, dan Angkatan Laut Myanmar menembaki warga Rohingya dengan senjata yang dipasang di perahu atau dengan sengaja menabrak feri yang penuh sesak untuk menenggelamkan mereka di kapal ketika mereka berusaha melarikan diri menyeberangi Sungai Naf ke Bangladesh,” kata laporan itu.

Laporan firma hukum itu digunakan sebagai landasan untuk membuat laporan Departemen Luar Negeri yang dirilis pada bulan September, namun, pemerintah tidak melaporkannya sebagai kejahatan “genosida” di Myanmar.

Jika Washington menggunakan istilah genosida untuk mendeskripsikan kekejaman di sana, Washington mungkin akan memerintahkan AS untuk memberlakukan tindakan yang lebih keras terhadap Myanmar.

“Penentuan genosida memang memiliki efek katarsis bagi para korban. Ini memunculkan keharusan moral antara lain untuk mengambil tindakan yang lebih serius,” kata kelompok itu di Twitter.

Sebuah laporan PBB yang dirilis pada bulan September menyerukan para perwira militer tinggi Myanmar untuk diselidiki dan dituntut atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan itu menyerukan sanksi untuk yang paling bertanggung jawab dan memberlakukan embargo senjata di Myanmar.

“Komunitas internasional berkewajiban untuk melindungi populasi yang menjadi sasaran kejahatan kekejaman oleh pemerintah mereka sendiri dan memastikan keadilan dan akuntabilitas (pertanggungjawaban) atas kejahatan semacam itu,” tambah laporan itu. “Tujuan utama dari tugas ini adalah untuk memberikan keadilan kepada para korban, mencegah lahirnya kembali para pelaku potensial, dan mencegah terjadinya kekejaman massal di masa depan.”

Baca juga:

Dalam laporannya, badan pengungsi UNHCR mengatakan hampir 170.000 orang kemungkinan meninggalkan Myanmar pada tahun 2012 saja.

Sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 orang Rohingya telah dibunuh oleh pasukan negara Myanmar, menurut OIDA.

Dalam laporan baru-baru ini, Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terhingga (Forced Migration of Rohingya: The Untold Experience), OIDA melaporkan peningkatan perkiraan jumlah Rohingya yang terbunuh menjadi 23.962 (± 881) dibandingkan laporan Doctors Without Borders, yang berjumlah 9.400.

Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dilemparkan ke dalam api, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, kata laporan OIDA, menambahkan bahwa 17.718 (± 780) wanita dan gadis Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar. Lebih dari 115.000 rumah Rohingya juga dibakar dan 113.000 lainnya dirusak, tambahnya.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap komunitas Muslim minoritas tersebut.

Muslim Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat sejak ratusan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, mutilasi, pembakaran dan penghilangan yang dilakukan oleh pasukan negara Myanmar. Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut kemungkinan bisa dianggap sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan.

Bagikan

2 thoughts on “Terbukti Genosida atas Muslim Rohingya, Begini Laporan Kelompok Hukum AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.