SOLO(Jurnalislam.com)- Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) Dr Muhammad Taufik menegaskan bahwa perkataan calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menyinggung soal ‘Jilbab’ telah memenuhi unsur penistaan agama dalam KUHP pasal156a.
Dr Taufik juga menyinggung soal laporan dari Aliansi Penistaan dan Diskriminasi (Aspirasi) yang ditolak oleh aparat kepolisian karena dinilai permasalahan tersebut kewenangan Bawaslu.
“Hal yang perlu diketahui adalah, terkait dengan penistaan agama tidak termasuk dalam tindak pidana pemilu. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemelihan umum,” ujarnya.
“Tindak pidana pemilihan umum yang selanjutnya disebut tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” sambungnya.
Untuk itu, ia mendesak aparat kepolisian untuk bisa bersikap adil dan transparan terhadap kasus yang menimpa Calon Bupati Sukoharjo dari Partai PDIP tersebut.
“Dia itu bukan apa apa, bukan siapa siapa hanya ibu rumah tangga yang sekarang posisinya nyalon, jadi jangan beralasan dia calon bupati, ndak ada itu. Calon bupati itu tidak kebal hukum,” pungkasnya