KH Cholil Nafis: Nikah Beda Agama Tidak Sah Baik Secara Negara Maupun Agama

KH Cholil Nafis: Nikah Beda Agama Tidak Sah Baik Secara Negara Maupun Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” kata pengasuh pesantren Cendekia Amanah Depok ini.

Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarnnya itu melalui lembaga agama, ” lanjutnya.

Karena itu, Kiai Cholil menegaskan, perkawinan beda agama tidak sah baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak, menyampaikan rencana MUI melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, dia juga meminta MA turun tangan memeriksa hakim tersebut.

 

“Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. Ini masalah serius serius, ” tegas dia.

Dia khawatir ada yang sedang bermain dengan putusan ini. Padahal, kata dia, agaa dan hukum tidak boleh menjadi bahan main-main

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.