Tak Terbukti Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Divonis Bebas

Tak Terbukti Bersalah, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Divonis Bebas

DEPOK(Jurnalislam.com) — Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) memvonis bebas pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi berdasarkan perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk. Zaim dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah.

“Terdakwa Zaim Saidi telah dibacakan putusan dengan amar putusan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar  pejabat Humas PN Depok Ahmad Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/10).

Fadil melanjutkan, selain itu, majelis hakim dalam vonisnya memerintahkan terdakwa Zaim Saidi dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Zaim Saidi dari semua dakwaan JPU serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Menurut Fadil, terhadap putusan bebas itu, majelis hakim telah membacakan hak-hak terdakwa dan JPU sebagaimana Pasal 244 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2021 dan Pasal 259 KUHAP (kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung) terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

“Atas putusan bebas itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu tujuh hari,” ungkapnya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.