DAMASKUS (jurnalislam.com)– Kementerian Wakaf Republik Arab Suriah mengeluarkan edaran resmi terkait tata cara pelaksanaan kegiatan dakwah dalam rangka menyambut bulan Rabiul Awal dan peringatan Maulid Nabi Muhammad ﷺ. Edaran bernomor 1290 tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Wakaf, Dr. Muhammad Abu al-Khair Syukri, pada 2 Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan 25 Agustus 2025.
Dalam edaran itu, pemerintah menekankan agar kegiatan di masjid pada momentum Maulid Nabi difokuskan pada penghidupan kembali sirah Nabi ﷺ, sifat-sifat mulia beliau, serta penanaman kecintaan kepada Rasulullah melalui ceramah ilmiah, kajian hadis, dan pembacaan buku-buku tentang akhlak Nabi.
Kementerian juga memperbolehkan penggunaan nasyid Islami dengan syarat sesuai kaidah syariat, menumbuhkan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta memperkuat nilai-nilai keimanan. Namun, penggunaan alat musik dilarang kecuali rebana, dan kegiatan di masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam, bukan pengeras suara luar.
Edaran itu juga mengingatkan agar para dai dan pengurus masjid menghindari hadis palsu atau lemah, serta tidak membahas persoalan khilafiyah yang dapat menimbulkan perpecahan. Sebaliknya, wacana dakwah diarahkan pada semangat moderasi dan persatuan umat.
Selain itu, setiap kegiatan wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan direktorat Wakaf di tingkat provinsi untuk memperoleh izin resmi. Kementerian juga membentuk komite khusus di daerah guna mengawasi pelaksanaan aturan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau seluruh pengurus masjid untuk mematuhi arahan ini dan bekerja sama dalam menyukseskan program-program yang membawa manfaat dan kebaikan bagi umat Islam,” tulis edaran tersebut. (Rifqi)