Soal Meikarta, KPK Ingatkan Perbedaan Kesaksian antara Pejabat dan Staf Lippo

Soal Meikarta, KPK Ingatkan Perbedaan Kesaksian antara Pejabat dan Staf Lippo

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Penyelidikan kasus suap proyek Meikarta terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Hanya saja, KPK mengungkapkan, ada kesaksian berbeda antara pegawai dan pejabat Lippo Group.

“KPK juga menemukan adanya ketidaksinkronan keterangan saksi dari pejabat dan pegawai di Lippo group,” ujar juru Bicara KPK, lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).

Terkait hal tersebut KPK mengingatkan agar saksi memberikan keterangan secara benar. Selain itu kepada pada pihak lain diharapkan tidak berupaya mempengaruhi keterangan saksi-saksi tersebut.

“KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga ada ketentuan larangan melakukan perbuatan Obstruction of Justice di Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” tambah Febri.

Catatan saja, KPK memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dari pihak Pemprov, Pemkab dan dari Lippo.

Kelima orang tersebut adalah Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman, Kabid Fisik pada Bappeda Pemprov Jabar Slamet, Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi Dodi Agus, pihak swasta Achmad Bachrul Ulum, dan Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus bernama Melda.

“Saksi diperiksa untuk tersangka SMN (Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas Damkar Bekasi),” ujar Febri.

Hingga saat ini sekitar 69 orang saksi telah diperiksa oleh KPK ditingkat penyidikan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 12 orang pejabat Pemprov Jawa Barat, 17 dari pihak Pemkab dan 40 orang dari Lippo Group.

Sumber : kontan.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.