Soal Majelis Taklim, PBNU Kritik Menag Jangan Buat Kontroversi

Soal Majelis Taklim, PBNU Kritik Menag Jangan Buat Kontroversi

JAKARTA (Jurnalislam.com) -Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti kebijakan baru Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama.

Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini‎ mengatakan Kemenag sebaiknya tidak terlalu sibuk dengan hal-hal yang tidak mendesak.

Menurut Helmy, ada baiknya Kemenag fokus pada upaya-upaya pemenuhan program yang bersifat prioritas. Tentu saja kebijakan harus berdasarkan hasil kajian yang mendalam.

“Contoh kebijakan yang bukan prioritas dan justru menimbulkan kontroversi itu seperti sertifikasi nikah dan juga soal cadar dan cingkrang,” ujar Helmy kepada JawaPos.com, Selasa (3/11/2019).

Menurut Helmy, pendirian majelis taklim di berbagai daerah adalah bagian dari cara masyarakat untuk meneguhkan persaudaraan dengan kegiatan keagamaan. Makanya, Helmu berpendapat bahwa kebijakan yang diajukan Kemenag justru bisa menimbulkan polemik baru.

“Kebijakan yang tidak populis dan tidak berdasarkan kajian dan riset yang mendalam akan cenderung membuat kegaduhan di masyarakat. Kondisi ini tentu saja harus dihindari,” katanya.

Menurut Helmy berujar, eksistensi majelis taklim sebagai salah satu media untuk memupuk tradisi keagamaan sudah berjalan dengan sangat baik. Adanya permenag yang mengatur majelis taklim, hal sangat mungkin akan mereduksi peran majelis taklim selama ini.

“UU keormasan sudah mengatur pendirian organisasi, bagi majelis taklim yang hendak mendaftarkan sebagai ormas. Jadi pemerintah janganlah mempersulit dan merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Sekadar informasi, Menteri Agama Fachrul Razi mengharuskan Majelis Taklim untuk terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29/2019 tentang Majelis Taklim.

Sumber: jawapos.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.