Soal Ajakan Ucapkan Selamat Natal, Komnas HAM Harus Berani Usut Walikota Solo

Soal Ajakan Ucapkan Selamat Natal, Komnas HAM Harus Berani Usut Walikota Solo

SOLO (Jurnalislam.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Melaporkan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebelumnya, beredar video FX Rudyatmo yang mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengucapkan kalimat ‘Selamat Natal dan Tahun Baru 2018’ saat apel pagi pada Kamis, (21/12/2017) lalu.

Ketua DSKS Dr. Muinudinillah Basri menerangkan berdasarkan fatwa MUI bahwa umat Islam dilarang mengucapkan ucapan selamat Natal, sehingga tidak boleh dipaksa mengucapkannya.

“Sementara di UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan (pasal 28E Jo pasal 29 ayat 1). Bahkan dalam pasal 28 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan diperkuat lagi dengan pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM,” imbuhnya.

Untuk itu, Dr. Muin meminta kepada Komnas HAM agar melakukan penyidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaraan HAM yang dilakukan FX Rudyatmo.

“Untuk dilakukan penyidikan dan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Walikota Surakarta,” ujarnya.

“Merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran hukum, baik pelanggaran HAM dan atau tindak pidana umum, ataupun pelanggaran lainnya,” tandasnya

Bagikan