Seluruh Moda Perjalanan Diwajibkan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

Seluruh Moda Perjalanan Diwajibkan Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Penggunaan PeduliLindungi menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan ini tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. “Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito, dalam keterangan tertulis, Senin (20/9).

Ganip Warsito mengatakan, tujuan addendum ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen serta vaksinasi. Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/8), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Penyesuaian yang dimaksud Ganip terkait dengan pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan. “Dalam addendum juga ditambahkan beberapa ketentuan, di antaranya setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” kata Ganip.

“Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif. Dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in,” katanya.

Ganip menambahkan, addendum berlaku sejak Sabtu (7/9) hingga waktu yang ditentukan kemudian. Aturan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.