Sejumlah Wilayah Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Sejumlah Wilayah Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

TANGERANG SELATAN (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Perda itu berisikan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).

Menurutnya bagi masyarakat yang masih melanggar dengan membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 50 A. Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Dia melanjutkan, adapun peraturan daerah tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, dan sanksi hukum. Sejumlah pasal tersebut untuk masyarakat atau badan usaha yang melanggar. Selain itu, terdapat poin lainnya pada peraturan daerah itu, dalam pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019. Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada pasal 45 ada tujuh poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya,” ungkap Rifai.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.