Sebut Jilbab Tradisi Yahudi, Profesor Liberal Dukung Pemerintah Mesir Susun UU Larangan Niqab

MESIR (Jurnalislam.com) -Parlemen Mesir saat ini sedang menyusun undang-undang yang melarang wanita mengenakan niqab. Menurut Egypt Independent, larangan tersebut berlaku untuk mengenakan pakaian di tempat umum dan lembaga pemerintah, lansir World Bulletin, Kamis (10/03/2016).

Niqab dikenakan oleh perempuan Muslim dan biasanya menutupi seluruh wajah pemakainya kecuali mata mereka. Niqab adalah pakaian umum di Mesir yang merupakan negara mayoritas Muslim.

Anggota Parlemen Amna Nosseir, profesor perbandingan jurisprudensi di Universitas Al-Azhar berpaham liberal, yang mendukung larangan tersebut, mengatakan bahwa mengenakan jilbab tidak wajib dalam Islam dan pada kenyataannya memiliki asal-usul non-Islam.

Dia berpendapat menyelisihi ulama-ulama Islam dengan argumentasi bahwa jilbab itu adalah tradisi Yahudi yang muncul di Semenanjung Arab sebelum Islam, dan berbagai ayat-ayat Quran bertentangan mengenai penggunaannya. Sebaliknya, dia melanjutkan bahwa Quran memerintahkan untuk mengenakan pakaian sederhana saja dan rambut tertutup, tetapi tidak memerlukan penutup wajah.

Sejumlah larangan telah diberlakukan atas niqab di Mesir. Pada bulan Februari, Universitas Kairo melarang perawat dan dokter memakai niqab di sekolah kedokteran dan di rumah sakit pendidikan, dengan alasan larangan tersebut akan, "Melindungi hak-hak dan kepentingan pasien. "Pada September tahun lalu, universitas juga melarang staf akademik mengenakan niqab di ruang kelas dengan alasan menanggapi keluhan dari beberapa siswa bahwa terlalu sulit bagi pemakai niqab untuk berkomunikasi secara efektif dengan siswa.

 

Sumber: The Independent | Deddy | Jurnalislam

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.