Sebarkan Kebencian di Medsos, Politisi Jerman Anti Islam Ini Hadapi Denda $ 50 Juta

Sebarkan Kebencian di Medsos, Politisi Jerman Anti Islam Ini Hadapi Denda $ 50 Juta

JERMAN (Jurnalislam.com) – Seorang politisi Jerman sayap kanan dikecam karena men-tweet pernyataan anti-Arab dan anti-Muslim, dan langsung memberhentikannya dari panggung, Aljazeera melaporkan Selasa (2/1/2018).

Anggota Dewan dari partai Alternatif untuk Jerman (The Alternative for Germany-AfD) Beatrix von Storch mengatakan bahwa polisi Cologne menyanjung “gerombolan Muslim yang barbar, geng pemerkosaan,” saat mereka men-tweet sebuah pesan Selamat Tahun Baru dalam bahasa Arab.

Di bawah undang-undang ujaran kebencian Jerman yang baru diperkenalkan, platform media sosial harus merespons dengan cepat untuk menghapus perkataan yang membenci atau pelaku menghadapi denda hingga 50 juta euro ($ 60 juta).

Von Storch dikecam karena tweetnya tersebut oleh banyak pengguna media sosial, namun aktivis sayap kanan berkumpul mendukung di sekelilingnya, menuduh Twitter dan pihak berwenang Jerman melakukan penyensoran.

Partai Sayap Kanan Jerman Meningkat, Kaum Muslim di Jerman Terancam

AfD telah berubah menjadi partai keras anti-Islam dalam beberapa tahun terakhir.

Perubahan itu terjadi setelah krisis pengungsi Eropa yang sedang berlangsung, dimana lebih dari satu juta orang, terutama dari Suriah dan Irak, menuntut perlindungan di Jerman atau transit melalui negara tersebut ke negara-negara Eropa lainnya.

Pada 2016, partai tersebut menerbitkan sebuah manifesto yang menyatakan bahwa Islam “tidak diterima” di Jerman.

Bernd Lucke, salah satu pendiri partai tersebut, mengundurkan diri pada 2016, mengecam partai tersebut berubah menjadi “Islamofobia dan xenofobia.”

Demo melawan AfD secara teratur diikuti ribuan orang Jerman, tapi itu tidak menghentikan keberhasilan pemilihan partai tersebut.

Pada bulan September 2017, partai ini menjadi partai sayap kanan pertama sejak Nazi memasuki parlemen Jerman, setelah mengumpulkan 12,6 persen suara, yang menyamai 94 kursi.

Bagikan