Sambut Ramadhan, Walikota Bima Imbau Warga Makmurkan Masjid

Sambut Ramadhan, Walikota Bima Imbau Warga Makmurkan Masjid
BIMA (Jurnalislam.com) – Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H, Walikota Bima, H Quraish H Abidin mengimbau warganya untuk melaksanakan ibadah puasa dengan damai dan tenteram. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Imbauan Walikota Bima pada Selasa (15/5/2018)
H Quraish mengajak umat Islam untuk meningkatkan amalan-amalan pada bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan sosial dan memakmurkan masjid dengan shalat berjamaah lima waktu.
Berdasarkan Peraturan Dact’ah Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kctertiban Urnum dan Ketenteraman Masyarakat dan hasil Rapat Komunitas Inteh’jen Dacrah (KOMINDA) Kota Bima tentang Keamanan, Kenyamanan, kckhusyuan, dan menghormati Bulan Suci Ramadhan Tahun 1439 H/ 2018 M, maka:
1. Melaksanakan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri Tahun 1439 H/2018 M, dengan suasana damai dan tenteram saling menghormati antara pemeluk agama.
2. Meningkatkan amalan-amalan Bulan Suci Ramadhan serta menggalakkan kegiatan amaliah Ramadhan seperti Ibadah Sosial keagamaan sebanyak banyaknya antara lain Melaksanakan puasa Ramadhan, Shalat Tarawih, Dzikir, Tadarus Al-Qur’an, Zakat, Infaq dan Shadaqah.
3. Memakmurkan seluruh Masjid dan Mushalla dengan melaksanakan Shalat 5 (Lima) Waktu dan Shalat Sunnah Tarawih, Membaca Al-Qur’an selesai Shalat Tarawih sampai Jam 21.30 Wita serta Dzikir dan Shalawat sebelum berbuka Puasa.
4. Polres Kota Bima dan Satuan Pol. PP Kota Bima Melakukan Razia/penyitaan terhadap tempat Penjualan/Pemakai Miras, Narkoba, Petasan, Pengendara Motor yang membunyikan Knalpot Racing yang sangat mcngganggu kekhusyuan dun Kenyamanan orang yang beribadah, Kos-Kosan yang meresahkan Masyarakat dan Rumah-rumah makan yang membuka/menjual makanan pada siang hari di Bulan Suci Ramadhan.
5. Menutup sementara tempat hiburan umum (kafe, karaoke, biliar) dan sejenisnya yang dianggap sensitif, agar tidak menimbulkan keresahan masyarkat.
6. Mengantisipasi anak jalanan (anjal), Gelandangan, dan pengemis (gepeng) yang bermunculan selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H /2018 M.
7. Melarang memproduksi, memperdagangkan, membakar, dan membunyikan mercon/petasan, dan atau hal-hal lain yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
8. Menjaga ketenangan dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul fitri 1439 11/2018 M.
9. Mengoordinasikan dengan aparat dan instansi terkait serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dalam melakukan penertiban dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan masing-masing dalam wilayah hukum Kota Bima.
Bagikan