Puasa tiga hari terdengar ringan. Tidak seperti Ramadan, tidak ada perubahan jam kerja, suasana khusus, atau lingkungan yang ikut menyesuaikan diri. Justru karena itu, Ayyamul Bidh menguji sesuatu yang sering luput: apakah ibadah masih mendapat ruang ketika hidup berjalan dalam ritme kerja biasa.
Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Pada Rabiul Akhir 1448 H, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama, tanggal tersebut bertepatan dengan 26–28 September 2026. Perbedaan sehari dapat ditemukan pada kalender atau acuan lain, sehingga pembaca dapat mengikuti rujukan yang digunakan di wilayah masing-masing.
Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam menganjurkan puasa tiga hari setiap bulan. Dalam riwayat Abu Dzar yang dinilai hasan, beliau menyebut tanggal 13, 14, dan 15. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari, puasa tiga hari setiap bulan disebut bernilai seperti puasa sepanjang tahun karena setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali.
Keutamaan ini menjelaskan mengapa Ayyamul Bidh layak dijaga, meski hukumnya tetap sunnah. Karena tidak diwajibkan, pelaksanaannya sangat bergantung pada kemauan seseorang menyediakan ruang di tengah kesibukan.
Tantangannya berbeda bagi setiap orang. Pekerja lapangan berhadapan dengan panas dan aktivitas fisik. Pengemudi harus menjaga konsentrasi. Pedagang tetap melayani pembeli. Pekerja shift menghadapi jam tidur yang tidak selalu teratur. Pekerja kantoran pun tidak otomatis lebih mudah, rapat tetap berjalan, tenggat tidak bergeser, dan perjalanan pergi-pulang tetap harus ditempuh.
Karena itu, puasa sunnah di hari kerja membutuhkan persiapan yang masuk akal. Sahur yang cukup, makanan bergizi, dan kebutuhan cairan yang terpenuhi antara berbuka dan sahur membantu tubuh menghadapi hari. Jika pekerjaan memungkinkan, tugas yang membutuhkan konsentrasi tinggi bisa ditempatkan ketika kondisi tubuh masih relatif segar.
Namun tidak semua pekerja memiliki keleluasaan mengatur ritmenya sendiri. Buruh tidak selalu bisa memilih kapan pekerjaan berat dilakukan, pengemudi tidak bisa memindahkan kemacetan, dan pekerja shift tidak bebas menentukan jam kerjanya.
Nasihat tentang puasa perlu berpijak pada kenyataan. Kesungguhan beribadah tidak menghapus tanggung jawab kerja. Pegawai tetap memiliki tugas yang harus diselesaikan, pedagang tetap melayani pembeli, dan orang yang menerima upah memikul amanah atas pekerjaannya. Pada saat yang sama, rasa lapar, haus, dan berkurangnya kenyamanan tidak perlu diperlakukan seolah tanda kegagalan menjalankan puasa.
Ayyamul Bidh juga tidak ditopang suasana sosial seperti Ramadan. Warung tetap buka, rekan kerja tetap makan siang, dan jadwal kantor berjalan seperti biasa. Orang yang berpuasa menjalaninya tanpa perubahan ritme lingkungan. Di situlah disiplin itu bekerja: di tengah rutinitas yang tetap menuntut perhatian.
Kita terbiasa menyediakan ruang untuk rapat, target, perjalanan, pesan yang harus dibalas, dan pekerjaan yang terus bertambah. Ibadah sunnah sering mendapat sisanya. Ayyamul Bidh lalu menghadirkan pertanyaan sederhana: apakah ibadah hanya mendapat tempat ketika hidup sedang longgar?
Puasa ini tetap sunnah dan bukan ukuran kesalehan seseorang. Kondisi tubuh, jenis pekerjaan, dan kemampuan setiap orang berbeda.
Namun Ayyamul Bidh tetap memberi ruang untuk bercermin. Di tengah hidup yang mudah dipenuhi urusan, adakah kita masih sengaja menyisihkan waktu dan tenaga untuk ibadah yang tidak diwajibkan?
Barangkali di situlah nilai latihan itu terasa, bukan untuk membandingkan diri dengan orang lain, tetapi untuk merawat semangat beribadah dan menjaga cinta kepada Allah agar tetap punya tempat dalam kesibukan sehari-hari.