RUU Perubahan Iklim Didorong Masuk Prolegnas 2020

RUU Perubahan Iklim Didorong Masuk Prolegnas 2020

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Fraksi PKB DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Langkah ini sejalan dengan komitmen PKB itu selalu mendorong adanya regulasi hijau sesuai dengan program politik hijau di PKB.

”Kita dorong seluruh undang-undang untuk perbaikan iklim. Bagaimana Indonesia menjadi garda terdepan dalam penanganan atas pemanasan global, produksi emisi dan terus menjadikan semua pembangunan di Indonesia ini menjadi ramah lingkungan, menjadi energi terbarukan dan sebagainya,” ujar Sekjen DPP PKB, M Hasanuddin Wahid, dalam Diskusi Publik bertema Implementasi Paris Agreement #GreenPartyPKB Mendorong RUU Perubahan Iklim yang dipandu moderator Billy Ariez dari Climate Institute di Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Hasan mengatakan, untuk mewujudkan langkah tersebut diperlukan komitmen kuat baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Sebab, persoalan pemanasan global tidak bisa hanya menjadi komitmen salah satu stakeholder, tapi harus menyeluruh.

”Bahkan seperti yang sekarang Pak Ketua Umum (Muhaimin Iskandar) lakukan di Madrid, menyuarakan tentang itu bagaimana semua negara-negara di dunia ini mempunyai peran aktif untuk memproduksi emisi. Bagaimana agar pemanasan global ini tidak terjadi begitu masif dan kemudian seluruh paradigma pembangunan di semua negara itu harus ramah lingkungan,” kata dia.

Indonesia, kata Hasan, diharapkan menjadi prototype bagi negara-negara lain, bagaimana agar pemanasan global dan perubahan iklim itu bisa dikelola dengan baik dan semakin hijau.

PKB juga sudah menginventarisir sejumlah undang-undang dalam “regulasi hijau” agar pembangunan ke depan betul-betul menjadikan lingkungan hidup tetap asri dan tidak terpapar pemanasan global.

Nantinya, RUU tersebut tidak hanya terkait pemanasan global saja, namun juga menyangkut undang-undang lain yang terkait. Misalnya terkait dengan pertahanan, pengelolaan minerba, dan sebagainya. ”Jadi dengan undang-undang tersebut itu tidak justru ada undang undang kebijakan yang itu justru kemudian berkontribusi negatif terhadap lingkungan hidup,” urainya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.