PPKM Mikro, Pergerakan di Zona Merah Dibatasi 100 Persen

PPKM Mikro, Pergerakan di Zona Merah Dibatasi 100 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 hari ini mulai dilaksanakan per 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan, mobilitas masyarakat di zona merah akan dibatasi hingga 100%.

“Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (22/6/2021).

Pada pelaksanaannya, PPKM Mikro ini bertujuan untuk membatasi mobilitas dan interaksi masyarakat terutama di wilayah-wilayah yang sudah masuk dalam kategori zona merah (tingkat penularan tinggi).

Budi menegaskan, pengetatan PPKM Mikro akan dibarengi dengan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment). Pasalnya, kenaikan kasus yang terjadi saat ini banyak didominasi oleh kluster keluarga sehingga skala penyebarannya jauh lebih besar.

Untuk itu, menemukan kasus terkonfirmasi positif sesegera mungkin akan sangat membantu mencegah penularan yang kian meluas. “Untuk orang-orang yang terkena itu segera dites karena banyak klaster keluarga, satu RT segera saja di tes semua untuk kita bisa pastikan siapa yang terkena (positif) dan siapa yang tidak,” ucapnya.

“Kalau sudah lebih dari 5 rumah yang terkonfirmasi positif kita melakukan penyekatan secara spesifik untuk di level RT tersebut. Supaya kita bisa membatasi mobilitas masyarakat dimulai dari level terkecil,” tambahnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.