Potensi Zakat Fitrah 2022 Tembus 6,7 Triliun

Potensi Zakat Fitrah 2022 Tembus 6,7 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) memperkirakan potensi zakat fitrah 2022 berada di kisaran 476 sampai 529 ribu ton beras, yang jika dinominalkan setara Rp 4,7  sampai 6,7 triliun.

 

Angka tersebut didapat dengan estimasi jumlah penduduk muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah 211,7 juta orang, yang terdiri dari kelompok muslim kelas menengah-bawah 94,6 juta orang dan kelompok muslim kelas menengah-atas 117,0 juta orang.

 

“Dalam skenario baseline, dengan tingkat kepatuhan 90 persen dan harga beras sesuai konsumsi sehari-hari, potensi zakat fitrah kelas menengah-bawah mencapai 213 ribu ton, setara Rp 2,0 triliun, potensi dari kelas menengah-atas mencapai 263 ribu ton, setara Rp 2,8 triliun,” kata Yusuf Wibisono, Direktur IDEAS dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/04/2022).

 

Dia menambahkan, dalam skenario optimis dengan tingkat kepatuhan sempurna dan muzakki membayar dalam bentuk uang sesuai anjuran lembaga amil yang umumnya dengan acuan harga beras lebih tinggi terutama bagi muzaki kelas atas di perkotaan, maka potensi zakat fitrah melonjak menjadi kelas menengah-bawah 237 ribu ton (Rp 2,6 triliun) dan kelas menengah-atas 293 ribu ton (Rp 4,1 triliun).

 

“Jika tergali dan terdistribusi dengan baik, zakat fitrah memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan untuk membantu memerangi kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem. Potensi zakat fitrah 2022 setara dengan konsumsi beras setahun untuk 9,4 juta penduduk miskin ekstrem pada 2021, yaitu 696 ribu ton senilai Rp 6,0 triliun,” ungkap Yusuf.

 

Dengan estimasi jumlah mustahik zakat fitrah 23,9 juta orang, yaitu muslim miskin 15,7 juta orang dan muslim miskin ekstrem 8,2 juta orang, distribusi zakat fitrah secara tepat sasaran akan melonjakkan konsumsi beras per kapita mustahik miskin dan miskin ekstrem.

 

“Jika mendapat 190 – 212 ribu ton beras zakat fitrah, konsumsi beras per kapita penduduk miskin ekstrem berpotensi meningkat dari 0,205 Kg per hari menjadi 0,269 – 0,277 Kg per hari. Dan di saat yang sama, alokasi 286 – 317 ribu ton beras zakat fitrah, berpotensi meningkatkan konsumsi beras per kapita penduduk miskin dari 0,218 Kg per hari menjadi 0,269 – 0,274 Kg per hari,” ujar Yusuf.

 

Pangan adalah kebutuhan manusia terpenting, sehingga memastikan ketercukupan konsumsi pangan terutama bagi penduduk di lapisan terbawah adalah krusial untuk setiap upaya penanggulangan kemiskinan yang kredibel. Kerawanan pangan di masyarakat miskin adalah nyata, terutama penduduk miskin ekstrem.

 

“Pada 2021, dari 9,4 juta penduduk miskin ekstrem, sebesar 6,5 persen di antaranya mengaku pernah merasa lapar namun tidak mampu makan karena tidak memiliki cukup uang. Di saat yang sama, lebih jauh, sebesar 3,5 persen dari penduduk miskin ekstrem mengaku pernah tidak makan sepanjang hari karena kekurangan uang,” tutur Yusuf.

 

Pengalaman kerawanan pangan yang parah ini banyak ditemui di kantong kemiskinan ekstrem baik di Jawa seperti di Kab. Cianjur, Kab. Bogor, Kab. Pandeglang, Kab. Bandung dan Kab. Karawang, maupun di Luar Jawa seperti Kab. Mappi dan Kab. Sumba Barat Daya.

 

“Tujuan akhir yang ingin dicapai zakat fitrah adalah pemerataan konsumsi pangan melalui consumption- transfer dari kelompok kaya ke kelompok miskin. Distribusi konsumsi pangan yang lebih merata, akan menekan masalah-masalah sosial di masyarakat yang berasal dari rendahnya konsumsi pangan seperti kelaparan ekstrem, kurang gizi dan gizi buruk, hingga stunting,” tutup Yusuf.[]

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.