Potensi Klaster Covid Pilkada, Jokowi Didesak Buat Perppu

Potensi Klaster Covid Pilkada, Jokowi Didesak Buat Perppu

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakannya merespons kekhawatiran Presiden Jokowi tentang bahaya klaster pilkada atau penularan virus COVID-19 saat pilkada.

“Solusinya adalah Perppu jika ingin pilkada tetap dilaksanakan. Kenapa Perppu? Karena dengan Perppu itu bisa dilaksanakan dengan cepat, kalau undang-undang itu memerlukan waktu,” ujar Qodari kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dia berpendapat penerbitan Perppu diperlukan untuk memasukkan sejumlah aturan baru yang arahnya untuk mencegah terjadinya ledakan penularan COVID-19 di masyarakat. Adapun perubahan aturan antara lain perlu menghilangkan kampanye pilkada yang melahirkan kerumunan.

“Untuk kampanye lebih baik alat peraga atau virtual saja dan menghapus rapat umum, pertandingan olahraga, konser musik, dan lain lain maka harus ubah UU, tapi karena waktu pendek, presiden bisa keluarkan Perppu,” jelasnya.

Dia pun meyakini Perppu itu nantinya bakal didukung oleh DPR. Sebab, mempertimbangkan dua alasan. Pertama, itu semua demi keselamatan rakyat banyak. Kedua, sekitar 80% dari kursi DPR RI merupakan bagian partai dari koalisi pemerintahan.

“Pasti DPR setuju, kalau tidak nanti akan banyak korban berjatuhan karena ini soal hidup mati rakyat banyak,” kata Qodari.

sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.