JAKARTA(Jurnalislam.com) – Bareskrim Polri tetap tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial F dan Y bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.
“Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4)
Tidak hanya itu, kata Ramadhan, kedua tersangka pelanggar hak asasi manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi dan masih hadir di tempat dia bertugas, yaitu di Polda Metro Jaya. Namun, kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya.
“Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga,” kata Ramadhan.
Sementara untuk satu tersangka lagi berinisial EPZ yang telah meninggal dunia, kata Ramadhan, penyidikannya diberhentikan. Menurutnya, hal itu sesuai dengan keputusan pemberhentian ini berdasarkan Pasal 109 KUHAP. Namun, ia memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga, berkas pekara tersebut mengajukan dua tersangka,” kata Ramadhan menegaskan.