Kuasa Hukum Laskar FPI Harap Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50

Kuasa Hukum Laskar FPI Harap Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kuasa hukum korban enam laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar meminta agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mau membuka lagi vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang dijadikan tersangka pada kasus penembakan enam laskar karena banyak kejanggalan.

Hal itu Aziz sampaikan merespons pernyataan Listyo bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau kondisi hukum terbaru terkait kasus KM50.

“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” kata Aziz, Kamis (25/8).

Aziz mencontohkan bahwa tidak ada bukti bila enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam BAP dan persidangan mengatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka karena luka tembak tembus. Tapi, kenyataannya rusuk depan patah namun bagian belakang tidak.

“Apa peluru bisa belok belok begitu?” kata Aziz.

Aziz berpandangan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Tak hanya itu, Aziz juga mempertanyakan beberapa jam setelah insiden tersebut tempat kejadian perkara di Tol Cikampek sudah bersih dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan. Belum lagi, polisi baru menjelaskan kepada publik soal insiden itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.

“Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?” kata Aziz.

Sebagai informasi, Kapolri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI Desember 2020 lalu. Pernyataan itu dikemukakan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin.

Listyo menyebut kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Listyo.

sumber: cnnindonesia

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.