Bendaharanya Tersangka Korupsi, Ini Kata Ketua Umum PBNU

Bendaharanya Tersangka Korupsi, Ini Kata Ketua Umum PBNU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara terkait adanya kabar penetapan tersangka Bendara Umum PBNU, Mardani Maming dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU, kata dia, akan mempelajari terlebih dulu soal kasus yang menimpa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu.

“Oh iya kita sudah dengar kabar itu, tapi kita akan pelajari dulu kan baru hari ini ada berita tersebut,” ujar Gus Yahya saat ditanya usai konferensi pers Kick Off Peringatan Harlah Satu Abad NU di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6) malam.

Untuk sekarang ini, menurut Gus Yahya, pihaknya masih belum mengetahui secara detail duduk perkaranya dan apa yang sebetulnya sudah terjadi. Karena itu, menurut dia, pihaknya masih perlu mempelajarinya lebih lanjut.

“Kita akan pelajari nanti. Kita akan respons sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks normal internal PBNU,” ucap dia.

Setelah mengetahui persoalan yang sebenarnya, menurut Gus Yahya, baru PBNU akan melakukan langkah selanjutnya. Bahkan, kata dia, PBNU siap memberikan bantuan hukum setelah mengetahui secara lengkap duduk perkaranya.

“Iya jelas (akan beri bantuan hukum), nanti PBNU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya,” kata Gus Yahya.

Terkait kasus ini, KPK hingga kini masih belum terbuka. Namun, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengindikasikan sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Mardani pun akan dipublikasikan segera.

Mardani Maming sempat diperiksa KPK hingga 12 jam pada Kamis (2/6) lalu. Dikonfirmasi, pemeriksaan itu terkait dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Mardani sebelumnya juga sempat menjadi saksi terkait izin penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.