Politik Pembebasan

Politik Pembebasan

Oleh : M Rizal Fadillah
Ketua MAUNG Institute

JURNIS – Berita bebasnya Ustaz Abu Bakar Ba’asyir mengisi media sosial. Cukup ramai. Tentu saja berkaitan dengan “kunjungan” Yusril Ihza Mahendra (YIM) ke Lapas Gunung Sindur Bogor yang langsung memberitakan pembebasan tersebut. Konon dengan berita ikutan yang bersangkutan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi sejak sebelum kunjungan dan senantiasa melapor selama berada di Lapas. Tentu kapasitas kedatangan adalah sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin.

Yang memuji langkah YIM ada. Yang sinis langkah YIM juga ada. Yang memuji “kebaikan” Jokowi ada. Yang menilai “kelicikan” Jokowi pun ada. Menjadi sorotan menarik pembebasan ulama sepuh korban “hantu terorisme” yang biasa dibuat untuk memojokkan umat Islam ini. Muara alasan adalah “kemanusiaan” karena dinilai sudah berusia tua dan lama di penjara.

Alasan hukum agak simpang siur karena masalah pembebasan ada aturan hukumnya. Meski bisa saja aturan itu “dibuat buat” seperti untuk tahanan teroris pembebasan bersyarat mesti menandatangani surat pernyataan kesetiaan pada NKRI. Ustaz Ba’asyir tak mau tandatangani hingga kini. Aturan hukum bagi “bebas murni” harus selesai masa hukuman. Baru 2026 nanti. Untuk “bebas bersyarat” mesti dijalani 2/3 masa tahanan. Untuk ini sudah bisa terhitung 23 Desember 2018. Hanya ya itu ada syarat “Surat Pernyataan” dahulu. Dan yang berdasar kemanusiaan adalah “grasi” tapi syaratnya harus dimohon oleh terhukum, keluarga, atau kuasa. Nah semua mekanisme hukum itu “tidak dipenuhi” untuk atau oleh Ustaz Ba’asyir.

Kini menjelang Pilpres melalui Pengacara Jokowi-Ma’ruf Amin, Ustaz Ba’asyir akan dibebaskan. Tidak jelas “jalur hukum” mana yang digunakan. Hanya yang di “upload” adalah dasar “kemanusiaan”. Secara manusiawi sangat bisa diterima, secara hukum Presiden bisa dikualifikasi “menabrak hukum”. Namun melihat saat ini adalah momentum kampanye Pilpres sudah bisa difahami bahwa hal ini dapat menjadi bagian dari kampanye pencitraan tersebut. ini adalah “politik pembebasan”. Pembebasan yang sarat kepentingan politik dengan menggunakan alasan “kemanusiaan”.

Umat Islam yang sering dipojokkan selalu terkait “terorisme” tentu bahagia atas pembebasan ini. Bahkan mestinya sejak lebih dini, atau juga berkeyakinan memang tak pantas Ustaz Ba’asyir dipenjara. Para pengacara Ustaz Ba’asyir telah berjuang gigih dalam mendampingi dari awal pemeriksaan hingga kini sembilan tahun penahanan. Mereka adalah pengacara muslim pejuang, meski akhirnya “sang pahlawan” muncul diujung.

Masalahnya adalah menjadikan kasus Ustaz Ba’asyir sebagai bahan kampanye politik. Itu yang “tidak manusiawi”. Sampai sampai ada kalimat bahwa pembebasan tersebut adalah bukti penghormatan kepada ulama. Sebenarnya jika jujur, mampukah menyatakan bahwa Ustaz Ba’asyir adalah seorang ulama pejuang yang bukan teroris? Tentu tidak. Sebab ini adalah pemanfaatan momen untuk menjadikan kasus pembebasan ini sebagai “mainan politik” yang strategis. Mencari simpati umat. Sah sah saja dalam politik yang kadang menghalalkan segala cara.

Tapi “permainan” belum selesai apakah “jasa baik Presiden” berimbas pada sikap politik Ustad Baasyir untuk mendukungnya, atau memang pembebasan ini masih terkendala hukum, atau hukum diabaikan lagi demi politik, bagaimana dengan reaksi jokowers radikal yang selalu mengangkat isu terorisme untuk memperkuat posisinya. Semua masih menjadi bahan bahasan yang bisa pro dan kontra. Lalu sukseskah misi pembebasan politik ini. Atau boomerang bagi inisiator dan operator. Masih ada waktu untuk melihat perkembangan, mengingat ini bukan semata misi kemanusiaan tapi ikut (entah utama) misi politik tersebut.

Kembali kepada aspek keagamaan. Rencana yang didasarkan pada semata kepentingan dan mungkin manipulasi, selalu berhadapan dengan rencana Allah. Kita semua tahu rencana Allahlah yang terbaik. Rencana buruk manusia cepat atau lambat akan terbongkar. Allah Maha Melihat dan Mengetahui.

Yang pokok bagi kita adalah bahwa ulama sepuh yang terdzalimi ini memang seharusnya bebas.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.