LONDON (jurnalislam.com)— Kepolisian Metropolitan London menangkap lebih dari 20 orang pengunjuk rasa yang diduga melanggar Undang-Undang Terorisme 2000, usai menyatakan dukungan terhadap kelompok aktivis Palestine Action yang resmi dilarang oleh pemerintah Inggris sejak Jumat tengah malam (4/7/2025).
“Petugas telah menangkap lebih dari 20 orang atas dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Terorisme tahun 2000. Mereka telah ditahan. Palestine Action adalah kelompok terlarang dan petugas akan bertindak jika terjadi pelanggaran pidana,” demikian pernyataan resmi Kepolisian Metropolitan melalui akun X pada Sabtu (5/7).
Dalam siaran pers terpisah, kelompok kampanye Defend Our Juries menyebut sebanyak 27 orang telah ditangkap, termasuk seorang pendeta dan sejumlah tenaga medis profesional. Mereka ditangkap karena memegang plakat bertuliskan: “Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action.”
Penangkapan tersebut memicu reaksi keras dari pejalan kaki dan pendukung yang berada di lokasi aksi. Sejumlah massa meneriakkan slogan seperti, “Polisi, kalian adalah boneka negara Zionis” dan “Biarkan mereka sendiri.” Sementara lainnya berteriak, “Siapa yang kalian lindungi? Siapa yang kalian layani?” serta “Polisi Inggris, menjauhlah dari jalan-jalan kami.”
Dalam insiden tersebut juga terdengar yel-yel pro-Palestina seperti, “Dari sungai ke laut, Palestina akan bebas.”
Kepolisian sebelumnya telah mengeluarkan peringatan bahwa menyatakan dukungan terhadap Palestine Action, termasuk meneriakkan yel-yel, mengenakan atribut, atau memajang simbol-simbol kelompok tersebut, akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Seorang juru bicara dari Defend Our Juries menyampaikan kritik tajam terhadap langkah aparat.
“Kami memuji polisi Kontra Terorisme atas tindakan tegas mereka dalam melindungi warga London dari beberapa tanda kardus yang menentang genosida di Gaza dan menyatakan dukungan bagi mereka yang mengambil tindakan untuk mencegahnya,” sindirnya.
Palestine Action sendiri telah mengutuk keputusan pelarangan ini sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan berbicara.
Larangan tersebut menjadikan keanggotaan atau dukungan terhadap kelompok ini sebagai tindakan kriminal, dengan ancaman hukuman penjara hingga 14 tahun.
Sebelumnya, empat aktivis Palestine Action telah ditahan pada Kamis (3/7) setelah menghadiri persidangan terkait aksi mereka yang menyemprot dua pesawat di sebuah pangkalan dengan cat merah. Aksi tersebut menyebabkan kerugian senilai 7 juta poundsterling atau sekitar 9,55 juta dolar AS.
Penetapan Palestine Action sebagai organisasi terlarang dilakukan oleh Pemerintah Inggris berdasarkan Undang-Undang Terorisme 2000 (Terrorism Act 2000). Keputusan pelarangan ini disahkan dan mulai berlaku secara resmi pada Jumat tengah malam, 4 Juli 2025. Dengan pemberlakuan aturan ini, segala bentuk keanggotaan, dukungan, atau promosi terhadap kelompok tersebut baik secara verbal, simbolik, maupun dalam bentuk aksi dianggap sebagai tindak pidana serius dengan ancaman hukuman maksimal hingga 14 tahun penjara. (Bahry)
Sumber: Al jazeera