PN Surakarta Gelar Sidang Pertama Gugatan LUIS ke Polisi cs

PN Surakarta Gelar Sidang Pertama Gugatan LUIS ke Polisi cs

SOLO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus gugatan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) pasca putusan bebas murni dalam kasus Social Kitchen, Senin (3/2/2020).

Gugatan LUIS tersebut ditunjukkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Jawa Tengah, Kepolisian Surakarta, Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sidang tersebut digelar di Ruang Soerjadi dengan Majelis hakim Priyanto S,H, Fredrik Frans Samuel, Daniel SH dan Pandu Budiono SH.

Dalam sidang itu, majelis hakim Priyanto meminta penggugat untuk merevisi alamat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikarenakan pindah lokasi.

“Karena alamat KPPN pindah maka penggugat bersedia merevisi gugatan, turut tergugat,” katanya.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum LUIS dari Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim) Muhammad Aminudin menyebut bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terkait permintaan dari majelis hakim itu.

“Perbaikan gugatan terkait alamat turut tergugat,” ungkapnya.

Sementara pihak Polresta mengaku belum menerima kuasa hukum dari Polda Jateng dan meminta waktu 1 pekan. Akhirnya sidang tersebut akan dilanjutkan pada senin (10/2/2020) mendatang.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.