Pernyataan Resmi MUI Terkait Pemblokiran Situs Media Islam

SIARAN PERS

KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI MUI

Bismillah al-Rahman al-Rahim

Mengamati perkembangan situasi yang bergejolak di masyarakat belakangan ini terkait tindakan Pemerintah memblokir sejumlah situs media Islam, dengan ini Komisi Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (Kominfo MUI) memberikan pernyataan resmi kepada masyarakat melalui siaran pers ini, sebagai berikut:

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Dalam era informasi sekarang, Pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
  3. Pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam, sebagaimana kita lihat di media massa. Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam.
  4. Apabila ternyata pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut telah salah dilakukan oleh Pemerintah, maka sudah seharusnya Pemerintah melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut. Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.
  5. Pada masa yang akan datang, pemblokiran situs-situs media Islam hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
  6. Setelah ini, MUI masih akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta para pengelola situs-situs media yang diblokir.
  7. Akhirnya, MUI hendak mengingatkan bahwa tugas Pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air, agar mereka dapat turut serta memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.

Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat dengan diiringi harapan semoga peristiwa pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tidak terjadi lagi di masa-masa yang akan datang, sehingga Indonesia akan tetap dikenal sebagai negeri di mana kebebasan berpendapat sangat dihormati, dan Islam menjadi agama yang rahmatan lil ‘alamin.

Jakarta, 31 Maret 2015/10 Jumadis Tsani 1436

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi

Dr. Sinansari Ecip

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.