Pengurus Masjid Mujahidin Diperiksa Terkait Video Ceramah Ustadz Alfian Tanjung

Pengurus Masjid Mujahidin Diperiksa Terkait Video Ceramah Ustadz Alfian Tanjung

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Bareskrim Mabes Polri memerika para pengurus Masjid Mujahidin Surabaya terkait ceramah Ustadz Alfian Tanjung di masjid tersebut pada Januari lalu.

Dalam video ceramah itu, ustadz Alfian Tanjung itu membahas tentang bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Komunis China (PKC). Video tersebut dilaporkan seorang warga bernama Sujatmiko dengan tuduhan melanggar pasal 156 KHUP tentang penghinaan terhadap kelompok dan UU ITE.

Surat panggilan mabes polri kepada ketua yayasan masjid mujahidin

“Pada dasarnya kasus yang ditimpakan pada kita sebagai saksi itu memang kurang jelas apa masalahnya. Kita tidak mengetahui apa ada konten kebencian atau SARA dan sebagainya dalam video itu,” kata Ustadz Maman Rusdiawan kepada Jurnalislam.com di Masjid Mujahidin, Selasa (16/5/2017).

“Kalaupun mereka mempermasalahkan masjid karena kita mengunggah kajian ustadz Alfian tanjung secara khusus untuk menyebar kebencian jelas ini batal, karena kita tidak bermaksud ke sana,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Masjid Mujahidin, Muhammad Syahrul Mukarom mengungkapkan dirinya dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.

Syahrul menambahkan, semua ceramah atau pengajian di Masjid Mujahidin diunggah ke youtube. Tujuannya semata-mata penyebaran dakwah.

“Hanya niat menyebar dakwah, itu saja. Tidak ada tujuan lainnya,” terangnya.

Kontributor: Bahry, Surabaya

Bagikan