Pengamat : Jika 16 WNI Ingin Gabung ke IS, Pemerintah Tak Perlu Pusing. Tinggal Cabut Kewarganegaraannya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra-terorisme Harits Abu Ulya kembali mengemukakan analisanya terkait 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghilang di Turki. 

Menurutnya, kasus 16 orang WNI hilang di Turki lebih tepat dikatakan menghilang, bukan hilang. "Saya duga mereka paham konsekuensi pilihan "menghilang" tersebut," ucap Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu, kepada Juriscom, Ahad (15/3/2015).

"Secara prinsip, seseorang itu bebas dan berhak untuk memilih menjadi bagian dari warga negara yang ia kehendaki dengan segala konsekuensinya," ungkap Harits.

Jika mereka menetap di Turki, lanjutnya, tentu saja nanti bisa dianggap pelanggaran imigrasi jika tertangkap petugas imigrasi negara tersebut.

"Atau mereka bergeser masuk wilayah konflik semisal Suriah, tapi semua tetap menjadi spekulasi selama koordinat posisi mereka tidak terungkap," katanya.

Adapun jika mereka bergabung ke IS-ISIS, menurut Harits semua itu hanya sebatas dugaan. 

Bagi Harits, Pemerintah Indonesia tidak perlu dipusingkan jika je 16 WNI tersebut ingin menjadi warga IS. 

"Sebab, dari indikasi orang-orang yang niat hijrah ke Suriah, mereka tidak ingin kembali ke Indonesia. Dan jika kepergian 16 orang itu benar pindah ke IS-ISIS dan pemerintah menganggap itu persoalan, ya pemerintah tinggal mencabut kewarganegaraanya sesuai regulasi yg berlaku," pungkasnya.

Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.