Pengadilan Tinggi Eropa “ECHR” Dukung Larangan Jilbab Perancis

PERANCIS (Jurnalislam.com)Seperti yang dilansir World Bulletin, Kamis (26/11/2015), Pengadilan Eropa Hak Asasi Manusia (ECHR) telah secara bulat mendukung larangan jilbab Perancis dalam kasus yang dibawa oleh seorang pekerja sosial Muslim Perancis yang dipecat pada tahun 2000 karena mengenakan jilbab.

Kasus ini dibawa oleh Christiane Ebrahimian pada tahun 2011, sekarang 64 tahun, seorang pekerja sosial di departemen psikiatri di rumah sakit umum di Nanterre.

Pada tahun 2000, rumah sakit menolak memperbarui kontrak Ebrahimian "berdasarkan penolakannya untuk melepas penutup kepala dan keluhan dari pasien" kata ECHR.

Pada 17 Oktober 2002, Pengadilan Tata Usaha Perancis menemukan bahwa keputusan rumah sakit "telah sesuai dengan prinsip-prinsip sekularisme dan netralitas pelayanan publik".

Putusan itu ditegakkan pada tahun 2004 dan 2005 oleh Administrasi Pengadilan Banding Paris dan Versailles.

Pengadilan atas Eropa memutuskan pada Kamis bahwa larangan itu tidak melanggar Pasal 9 (hak untuk kebebasan beragama) menurut  Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Hukum sekularisme 1905 Perancis melarang pegawai publik menampilkan keyakinan agama mereka di tempat kerja. Pada tahun 2004, hukum diperpanjang dengan melarang siswa mengenakan symbol-simbol agama apapun yang mencolok, seperti jilbab, peci di sekolah-sekolah.

 

Deddy | World Bulletin | Jurnalislam

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses