Pengadilan Thailand Vonis Mati Lima Pejuang Patani

THAILAND (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan di wilayah Thailand selatan – mayoritas penduduknya Muslim – telah menjatuhi hukuman mati terhadap lima orang yang dituduh melakukan “pemberontakan”.

Media lokal melaporkan hari Kamis kemarin (27/11/2014) bahwa Pengadilan Provinsi Pattani menyatakan kelima orang itu bersalah karena menembak mati empat tentara dan melukai dua orang lainnya dalam serangan di distrik Mayo Pattani pada bulan Juli 2012.

Empat jam persidangan dihadiri oleh teman-teman dan keluarga terdakwa yang menangis setelah mendengar putusan tersebut. Pasukan keamanan di Pattani diperintahkan untuk memperketat keamanan Kamis kemarin untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan yang dilakukan simpatisan terdakwa membalas dendam, terutama terhadap gedung-gedung pemerintah dan sekolah-sekolah.

Menurut Bangkok Post, polisi di distrik Sai Buri menemukan slogan-slogan yang digunakan oleh kelompok-kelompok gerilyawan, seperti “Pattani kami” dan “Hey Siam, kembalikan tanah kami,” disemprot ke jembatan dan penghalang beton Kamis pagi kemarin. Coretan itu ditulis dalam dialek Melayu di propinsi selatan, Yawi, disertai dengan terjemahan dalam bahasa Thai.

Pada Juli 2012, 18 orang bersenjata dengan tiga truk pickup menembaki enam anggota patroli militer yang sedang mengendarai sepeda motor.

Provinsi Pattani, Yala dan Narathiwat, di mana 80 persen dari populasinya adalah Melayu Muslim telah menghadapi perlawanan baru sejak Januari 2004 dan menewaskan lebih dari 6.000 orang – kebanyakan warga sipil – dan setidaknya 10.700 terluka.(AnadoluAgency)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.