Pengadilan Pidana Internasional Sesalkan Blokade Qatar oleh Arab cs

Pengadilan Pidana Internasional Sesalkan Blokade Qatar oleh Arab cs

DOHA (Jurnalislam.com)Jaksa penuntut umum Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah menyatakan penyesalan atas blokade yang diberlakukan oleh Arab Saudi dan tiga negara Arab lainnya terhadap Qatar.

Pada hari Ahad (9/7/2017), Fatou Bensouda dari ICC bertemu dengan Amir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani di Doha dan membahas pelanggaran kesepakatan internasional serta pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh empat negara pemblokir.

QNA, kantor berita Qatar, melaporkan bahwa Bensouda memuji penanganan matang Doha mengenai krisis tersebut.

Pertemuan tersebut juga membahas bidang kerjasama antara Qatar dan ICC, QNA melaporkan.

Sebelumnya pada hari Ahad, Bensouda juga bertemu dengan Menteri Luar Negeri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman Al-Thani.

Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni dan memberlakukan blokade darat, udara dan laut di negara tersebut.

Mereka juga memerintahkan warga Qatar untuk meninggalkan wilayah mereka dan mengambil berbagai langkah terhadap perusahaan dan lembaga keuangan Qatar.

Pada 22 Juni, kempat negara tersebut mengeluarkan 13 butir daftar tuntutan, termasuk menutup Al Jazeera Media Network, sebagai prasyarat untuk mencabut sanksi.

Doha menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut dan kuartet tersebut sekarang menganggap daftar tuntutan tersebut “tidak berlaku lagi”.

Kuwait, yang juga bagian dari GCC, menjadi penengah dalam perselisihan tersebut.

Inggris juga ikut campur ketika Boris Johnson, sekretaris luar negerinya, bertemu dengan pejabat senior kelompok pemimpin Saudi pada hari Jumat sebelum mengunjungi Kuwait Qatar pada hari Sabtu.

Bagikan