JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, kembali akan digelar pada hari Selasa Besok (4/4/2017) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang yang ketujuhbelas ini sedianya akan mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa.
“Di sidang rabu lalu, hakim sudah mengetok palu bahwa agenda sidang selasa ini adalah pemeriksaan Ahok,” terang Nasrulloh Nasution, Senin (3/4/3017).
Menurut Advokat yang selalu menghadiri sidang ini, Ahok tidak akan banyak dicecar pertanyataan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, kata dia, bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penistaan agama sudah berhasil diperoleh Jaksa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan Ahli.
(Baca juga: Ahli Agama Kubu Ahok: Ketentuan Dalam Al Qur’an Harus Diundang-undangkan Dulu Agar Bisa Dilaksanakan)
“Apalagi dalam persidangan sebelumnya terungkap fakta adanya niat Ahok menista Surah Al Maidah 51,” kata dia.
Nasrullah menegaskan, niat untuk menista Surah Al Maidah 51 sudah muncul sejak Ahok gagal memenangkan pilgub Bangka Belitung tahun 2007 lalu. Ia menjelaskan, Ahok menuding kekalahannya di Pilgub Bangka Belitung ini disebabkan, selebaran-selebaran yang beredar tentang Surah Al Maidah.
“Ahok sudah sakit hati sejak lama dengan Surah Al Maidah 51. Ia menganggap kemenangannya di Pilgub Bangka Belitung terjegal Surah Al Maidah 51,” papar Nasrullah.
“Jadi pidatonya di Kep. Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah 51 itu adalah puncak kekesalannya,” tambahnya.
(Baca juga: Tim Advokasi GNPF MUI: Hamka Haq Bukan Saksi Ahli Agama, Dia Politisi)
Lebih lanjut koordinator sidang GNPF MUI ini menilai, Jaksa akan mengeluarkan jurus jitunya untuk men-skak mat Ahok dalam persidangan nanti seperti yang sudah dilakukannya terhadap saksi-saksi Ahok sebelumnya.
“Kita tunggu kejutan apa yang akan diberikan Jaksa dalam sidang besok, bisa jadi Ahok akan dipermalukan Jaksa di depan pendukungnya sendiri,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Penasehat Hukum (PH) Ahok dalam sidang sebelumnya sudah menyatakan cukup menghadirkan Saksi dan Ahli yang meringankan. Sehingga agenda sidang Selasa beskk akan mendengarkan keterangan terdakwa Ahok.
Reporter: HA