Tim Advokasi GNPF MUI: Hamka Haq Bukan Saksi Ahli Agama, Dia Politisi

Tim Advokasi GNPF MUI: Hamka Haq Bukan Saksi Ahli Agama, Dia Politisi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrullloh Nasution mengatakan, Hamka Haq, saksi Ahli Agama yang dihadirkan tim Penasehat Hukum Ahok, bukanlah ahli Agama Islam melainkan politisi. Keterangan yang disampaikan Hamka, kata dia, juga tidak netral sehingga tidak mungkin lagi dapat diperoleh keterangan yang sah dari ahli ini.

“Ahli ini kan statusnya anggota DPR RI dari Partai yang mengusung Ahok di Pilkada Jakarta, mana mungkin bisa netral,” katanya kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017).

Nasrulloh menjelaskan, ahli Agama Islam kubu Ahok ini sedang menggiring opini dengan menganalogikan Surah Al Maidah ayat 38 (hukum potong tangan) dengan Surah Al Maidah 51. Nashrullah pun menilai, penasehat hukum Ahok akan mengkutip keterangan ahli ini dan mencantumkannya dalam nota penbelaan.

“Mereka akan menyebut ketentuan Surah Al Maidah 51 tidak mengikat di Indonesia karena tidak diformalkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sebaliknya, lanjut Nashrullah, ketentuan Surah Al Maidah ayat 51 telah terlindungi dalam konstitusi sebagai hak asasi beragama yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945. Menurutnya, memilih pemimpin seagama merupakan hak asasi setiap warga negara sebagai manifestasi pelaksanaan hak asasi beragama.

Ia pun menggarisbawahi apa yang sudah disampaikan Ahli Agama Islam kubu Ahok ini dalam persidangan. Menurut catatannya, Ahli sudah menerangkan dengan gamblang bahwa perbuatan seseorang yang mengatakan bodoh kepada orang yang mengimani Al Quran adalah perbuatan yang tidak dibenarkan. Nasrulloh menyebut tindakan itu sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Sebelumnya, Hamka juga menyebut surat Al Maidah ayat 51 tidak termaktub dalam undang-undang di Indonesia. Atas dasar itu ia meyakini umat Islam boleh memilih pemimpin non-muslim

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

Reporter: HA

Bagikan