Pemblokiran Media Islam, Forjim: Itu Kesalahan Berulang

Pemblokiran Media Islam, Forjim: Itu Kesalahan Berulang

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pembelokiran situs Islam dan sejumlah media online lainnya kembali muncul menjelang Aksi Bela Islam II 4 November 2016. Menanggapi itu, Forum Jurnalis Muslim (Forjim) menilai itu merupakan kesalahan yang berulang.

“Pemblokiran pada masa lalu, yang jauh dari mekanisme hukum, tidak akuntabel, salah sasaran, kini mau diulang kembali,” kata Forjim dalam rilis yang diterima jurniscom, Kamis (3/11/2016).

Forjim mengatakan, pemblokiran media Islam dan media online lainnya oleh pemerintah, dinilai pincang, cacat hukum dan represif ideologi.

“Dalam kasus pembelokiran media Islam, pembatasan dan sensor konten telah dilakukan negara tanpa prosedur hukum. Atau, meski berdasarkan hukum, tetapi aturannya terlalu ambigu, sehingga bertentangan dengan prinsip keterbukaan,” cetus Forjim yang diketuai oleh Adhes Satria.

Forjim menegaskan, berbagai hukum yang dijadikan sandaran hukum Kominfo untuk pemblokiran situs dinilai tidak jelas. Sebab, mekanisme dari hukum itu sendiri tidak jelas implementasinya dan cenderung menuai polemik.

“Intinya, ada ketidakpastian hukum dalam prosedur pemblokiran konten internet di Indonesia,” tegas Forjim.

Untuk itu, Forjim mendesak pemerintah agar menormalisasi situs media Islam yang telah diblokir.

“Pemblokiran adalah wujud kemunduran negara demokrasi yang seharusnya tidak terjadi. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali jadi bangsa tertutup, negara yang represif, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Informasi dan Informatika telah menambahkan 11 website yang masuk dalam daftar pemblokiran. Website tersebut dinilai mengandung konten SARA.
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para penyedia layanan internet untuk melakukan pemblokiran.

Bagikan