Pasal 59 Ayat 3 dalam Perppu 2/2017 Dinilai Sifat Rezim Diktator

Pasal 59 Ayat 3 dalam Perppu 2/2017 Dinilai Sifat Rezim Diktator

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendatangi Kantor DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang guna beraudiensi menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (26/7/2017).

Dalam pernyataan sikapnya, Ketua KAMMI semarang Sigit Tirto Utomo menyatakan bahwa pihaknya menolak dengan tegas Perppu tersebut karena tidak lebih baik dari UU Ormas No 17 Tahun 2013.

“KAMMI menolak dengan tegas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang ormas yang tidak lebih baik dibanding UU ormas yang ada,” tegas Sigit kepada wartawan di kantor DPDR Jateng, Rabu (26/7/2017).

Sigit menjelaskan, pasal 59 ayat 3 dalam perppu tersebut menyatakan bahwa ormas yang melanggar ketertiban umum, meresahkan masyarakat, merusak fasilitas sampai kritik terhadap penyelenggara negara bisa disanksi sampai dibubarkan. Poin itu dinilainya sebagai salah satu sifat pemerintahan diktator.

“Jadi pembubaran itu dari suka atau tidak suka dari presiden itu sendiri dan ditambah menolak kewenangan pengadilan, karena dengan menghilangkan kewenangan pengadilan itu sama sekali sudah menimbulkan sifat pemerintah rezim otoriter dan diktator,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan, KAMMI mengajak yang pro dan kontra Perppu tersebut untuk untuk berdiaog secara ilmiah.

“Kami mengajak ormas pro dan kontra dengan isu ini untuk berdialog dengan kami, kajian kita ilmiah, kajian kita berbasis perppu itu sndiri, kami melibatkan orang hukum, bukan sikap intimidasi,” pungkasnya.

Bagikan