Palestina Larang Warganya Partisipasi dalam Jajak Pendapat Pemilihan Kota Israel

Palestina Larang Warganya Partisipasi dalam Jajak Pendapat Pemilihan Kota Israel

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Dewan Tertinggi Fatwa Palestina melarang warga berpartisipasi dalam pemilihan kota Israel di Yerusalem Timur pada bulan Oktober.

“Partisipasi dalam pemilihan lokal dengan mencalonkan diri atau memilih dilarang,” kata dewan itu dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Senin (30/7/2018), lansir Anadolu Agency.

Sejak Israel menjajah Yerusalem Timur selama perang Timur Tengah 1967, warga Palestina telah menolak untuk mengambil bagian dalam jajak pendapat Israel di kota.

Hamas dan Fatah Tolak Rencana AS di Palestina

“Segala bentuk partisipasi akan membantu kebijakan dan rencana penjajahan [Israel] yang bertujuan untuk memperluas pengaruhnya di kota,” kata dewan tersebut.

Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa mengambil bagian dalam jajak pendapat “juga akan membantu Judaisasikota dan mengubah fitur historis dan religiusnya.”

Menurut perkiraan Israel, sekitar 360.000 warga Palestina tinggal di Yerusalem Timur.

Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Timur Tengah, rakyat Palestina berharap bahwa Jerusalem Timur akhirnya bisa berfungsi sebagai ibukota negara Palestina merdeka.

Angkatan Laut Israel Bajak Kapal Kemanusian untuk Palestina

Bagikan