Pakar Hukum : Masyarakat Dapat Gugat Pelantikan Iriawan ke Pengadilan

Pakar Hukum : Masyarakat Dapat Gugat Pelantikan Iriawan ke Pengadilan

SOLO (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Taufiq SH mengatakan dilantiknya Komjen (pol) Iriawan sebagai PJ Gubenur Jabar telah melanggar Pasal 28 UU NO 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Sebab, kata Taufik, PJ Gubernur dari polisi aktif itu menabrak hukum.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Senin, (18/6/2018).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut, seorang anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah dirinya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Atau jika ditafsirkan secara a contrario ketentuan tersebut berarti, seorang anggota kepolisian yang masih aktif dilarang untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” paparnya.

Taufik juga mengatakan bahwa dengan dilantiknya M Irawan tersebut akan semakin membuat masyarakat curiga akan adanya kecurangan dalam pilkada Jabar kedepan.

“Ini punya dua skenario. Pertama, TB Hasanudin – Anton Charly harus menang. Kedua, kalau kalah akan chaos, itu sebabnya Pj Gubernur dari polisi,” ujarnya.

“Penunjukan Pejabat dari polisi jelas sebuah kesengajaan untuk memenangkan calon mereka. Polisi jadi Plt bisa tapi sudah di PNS kan misal jadi dirjen imigrasi atau dirjen bea cukai,”sambungnya.

Untuk itu, kata Taufik, masyarakat masih bisa memprotes kebijakan Mendagri tersebut melalui PTTUN “Digugat via PTUN, Mendagri dan Jokowi jelas tahu skenario ini,” tandasnya.

Bagikan