SOLO (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Muhammad Taufiq SH mengatakan dilantiknya Komjen (pol) Iriawan sebagai PJ Gubenur Jabar telah melanggar Pasal 28 UU NO 2 tahun 2002 tentang kepolisian. Sebab, kata Taufik, PJ Gubernur dari polisi aktif itu menabrak hukum. “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan […]