BPJPH Harus Gencar Sosialisasikan Pentingnya Produk Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus lebih intensif memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal ke masyarakat.

Dengan memberikan edukasi dan sosialisasi tentang halal. Sebab publik tidak akan tahu dan paham manfaat sertifikasi halal kalau tidak diberi tahu.

“Semakin mereka tahu (tentang halal), saya yakin semakin mereka punya kemampuan untuk menyampaikan ke publik yang lainnya (tentang halal), dan mereka semakin belanja (produk halal) karena tahu (manfaat halal),” katanya kepada Jurnalislam.com, Senin (13/1/2020).

Ia menerangkan, ajaran Islam mengajarkan menjadi pedagang. Jadi masyarakat Muslim sebaiknya jangan hanya menjadi konsumen tetapi harus bisa menjadi konsumen sekaligus menjadi produsen produk halal.

“Jadi jangan hanya pasif, jangan hanya menjadi konsumen, tapi harus ditingkatkan menjadi produsen, kalau ini bisa tumbuh pasar Islam kuat,” ujarnya.

Abu Janda Ikut Komandoi Demo Anti Anies

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Demonstran Anti-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar aksi di sekitaran Patung Kuda, Jakarta. Aksi di antaranya dimotori oleh Abu Janda dan Dewi Tanjung.

Dewi Tanjung sebelumnya jadi perhatian publik menyusul aksinya yang melaporkan penyidik Novel Baswedan.

“Seharusnya banjir bisa diminimalisir oleh Anies,” ujar Abu Janda dalam aksinya, Senin (14/1/2020).

Abu Janda menilai Anies telah gagal, dan menuntut agar sang gubernur mundur.

Dewi Tanjung juga menuntut pertanggungjawaban Anies Baswedan. Ia menilai Anies sudah tidak becus lagi menjadi gubernur.

“Ya paling tinggi kita minta dia mundur. Ya kita anggap dia sudah tidak becus,” katanya menambahkan.

Aksi mengenai banjir Jakarta melibatkan dua kubu yaitu kelompok pro-Anies yang dikomandoi Bang Japar dan kelompok kontra yaitu Aliansi Jakarta Bergerak.

Keduanya sempat mengalami cek cok adu mulut pada saat kelompok kontra melakukan kegiatan longmarch menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha.

Peserta Jakarta Bergerak mulai berjalan ke arah Patung Kuda sambil menyanyikan lagu bernada negatif kepada Pemimpin DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sekitar tiga kali kelompok itu bernyanyi sambil membawa payung serta menggunakan topi bertuliskan “Anies Sengsarakan Rakyat”, massa dari kubu pro- Anies berteriak dari depan Balai Kota meski dihalangi barikade polisi.

“Kalau ga suka pindah provinsi aja,” ujar salah satu massa pro- Anies sambil memegang spanduk bertuliskan We Love Anies.

sumber: republika.co.id

137 Anak Sekolah Jayapura Terpapar Covid

JAYAPURA(Jurnalislam.com) — Sejak merebaknya wabah Covid-19 tercatat 137 anak usia sekolah di Kota Jayapura yang positif tertular virus hingga harus dirawat. Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, Jumat, mengakui sejak merebaknya virus Corona baru itu cukup banyak anak usia sekolah yang positif dan harus dirawat di hotel Sahid dan sejumlah rumas sakit.

“Diduga mereka terpapar dari keluarga dan lingkungan disekitarnya,” kata Benhur.

Ia menambahkan ke 137 anak itu berusia antara 7 tahun hingga 18 tahun.
Sedangkan anak usia di bawah 7 tahun juga ada, namun datanya masih dihitung. Rata-rata mereka dirawat bersama salah satu orang tuannya yang juga positif.

Ia mengungkapkan, dari data yang diterima saat ini tercatat 69 anak yang masih dirawat baik itu di hotel Sahid maupun di rumah sakit serta isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Banyaknya anak usia sekolah yang terjangkit itu terjadi bukan di lingkungan sekolah karena sejak bulan Maret kegiatan belajar mengajar tidak lagi dilakukan secara tatap muka. Saat ini selain menggunakan sistem daring juga pemberian tugas dari guru yang hasil pekerjaan para pelajar nantinya diserahkan ke guru melalui orang tua.

Belum dipastikan kapan kegiatan tatap muka di sekolah kembali dilaksanakan di wilayah Kota Jayapura.

Sumber:republika.co.id

Sejumlah Wilayah Terapkan Sanksi Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

TANGERANG SELATAN (Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya adalah kurungan pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, pemerintah daerah menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

“Perda itu berisikan sejumlah sanksi bagi warga yang melanggar, sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Kepala Seksi Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Rifai, Senin (13/1).

Menurutnya bagi masyarakat yang masih melanggar dengan membuang sampah sembarangan dikenakan Pasal 50 A. Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Dia melanjutkan, adapun peraturan daerah tersebut memiliki 54 pasal yang berisi aturan, dan sanksi hukum. Sejumlah pasal tersebut untuk masyarakat atau badan usaha yang melanggar. Selain itu, terdapat poin lainnya pada peraturan daerah itu, dalam pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019. Larangan pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada pasal 45 ada tujuh poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya,” ungkap Rifai.

Sumber: republika.co.id

 

Iuran BPJS Kian Mencekik, Peserta Ramai-ramai Turun ke Kelas III

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengakibatkan banyak pesertanya turun kelas.

Efek domino selanjutnya adalah penumpukan peserta kelas III.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memperkirakan, peserta kelas I dan II yang turun kelas ke kelas III masih akan terus bertambah.

Tentunya dengan penurunan kelas ini maka jumlah peserta kelas III akan semakin membesar sementara tempat tidur (rawat inap) untuk kelas III terbatas.

“Akan terjadi penumpukan di kelas III,” ujarnya, Senin (13/1/2020).

Karena itu, ia meminta pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mengantisipasinya dengan melakukan mitigasi persoalan ini. Ia menyebutkan ada empat mitigasi yang seharusnya dilakukan.

Mitigasi pertama yaitu bagaimana Pasal 90 di peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 ini dipastikan dilaksanakan oleh semua rumah sakit (RS).

Terkait dengan keberadaan kelas 3 maupun kelas lainnya di RS, ia menyebutkan di pasal 90 perpres ini mengamanatkan bahwa fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat.

“Saya mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan informasi jumlah kamar dan tempat tidur kelas 3 bisa terakses publik dengan mudah ketika peserta JKN-KIS berada di rumah sakit (RS),” ujarnya.

Sebab, ia mengaku masih melihat masih ada RS yang enggan menjalankan Pasal 90 ini dengan baik sehingga peserta JKN yang berada di RS tidak mengetahui ketersediaan kamar dan tempat tidur kelas III.

Lalu, mitigasi kedua, ia menyebutkan BPJS Kesehatan harus bisa menggunakan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no. 28 Tahun 2014 yaitu pasien kelas III bisa naik ke kelas lebih tinggi bila memang kelas III memang penuh dalam waktu 3 x 24 jam.

Dia mengakui seharusnya dengan diterapkannya Permenkes ini maka persoalan penumpukan pasien di kelas III bisa diatasi.

Sumber: republika.co.id

Pihak Sekolah Didorong Laporkan Penyebar Hoaks Siswa Dikeluarkan Karena Ucapan Ultah

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Yayasan SMP IT Nur Hidayah Surakarta Dr Wiranto ikut melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebut sekolahnya di Solo itu mengeluarkan seorang siswi perempuan dikarenakan mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman laki lakinya.

Menurut Dr Wiranto, pihak Dinas Pendidikan kota Surakarta dan Komite Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang didampingi petugas Polresta Surakarta telah mendatangi SMP IT Nur Hidayah untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Ia juga membantah bila pihaknya mengeluarkan salah satu siswi itu secara sepihak dan hanya karena permasalahan ucapan selamat ulang tahun tersebut.

Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya pihak pihak yang tidak melakukan klarifikasi kepada pihak sekolahan terkait permasalahan tersebut.

Kendati demikian, meski merugikan pihak sekolahan, Dr Wiranto tidak akan melakukan menempuh jalur hukum kepada pihak yang dianggap mencemarkan nama baik SMP IT Nur Hidayah.

“Banyak pihak mendorong kami untuk menuntut dia ke pengadilan karena telah mencemarkan nama baik sekolah kami, salah satu sekolah kebanggaan umat Islam di Surakarta, baik dari aspek akademik maupun pendidikan karakter,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Tapi, katanya, dirinya tidak tega, karena jiwanya adalah jiwa pendidik, bukan yang lain.

“Kita lihat saja perjalanan hidupnya nanti seperti apa. Kalau merasa aman dan menang di dunia, kelak tuntutan di akhirat tak bisa dia hindari,” tandas Dr Wiranto.

Setelah Diklarifikasi, Kabar Siswa Dikeluarkan Karena Ucapkan Selamat Ultah Ternyata Hoaks

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Yayasan SMP IT Nur Hidayah Surakarta Dr Wiranto ikut melakukan klarifikasi terkait berita yang menyebut sekolah yang beralamat di jalan Kahuripan Utara Raya, Sumber, Banjarsari itu mengeluarkan seorang siswi perempuan dikarenakan mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman laki lakinya.

Menurut Dr Wiranto, pihak Dinas Pendidikan kota Surakarta dan Komite Pemberdayaan dan Perlindungan Anak yang didampingi petugas Polresta Surakarta telah mendatangi SMP IT Nur Hidayah untuk melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Ia juga membantah bila pihaknya mengeluarkan salah satu siswi itu secara sepihak dan hanya karena permasalahan ucapan selamat ulang tahun tersebut.

“Jadi, benarkah SMP IT Nur Hidayah mengeluarkan siswa hanya gara-gara mengirim ucapan selamat ulang tahun? Sama sekali tidak benar,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Yang benar, katanya, adalah pihak sekolah mengembalikan si anak kepada orang tuanya karena dia sudah melakukan banyak pelanggaran,dan  poinnya sudah melampaui batas.

“Proses pembinaan pun sudah dilakukan, komunikasi sekolah dengan orang tua juga berjalan baik,  dan lain sebagainya. Saya tidak sampai hati menuliskannya lebih rinci. Orang tua pun sudah menerima keputusan tersebut dengan legowo,” ujarnya.

KUII Diharap Bahas Strategi Digital Keumatan dengan Gandeng Milenial

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam B. Prasodjo menyampaikan Kongres Umat Islam VII 2020 harus menemukan strategi dan cara-cara inovatif agar umat Muslim mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang cepat di era digital.

Salah satu usul yang muncul adalah kampung ilmu.

Imam mengusulkan pembentukan kampung Ilmu dengan guru yang berasal dari kalangan milenial sebab mereka lebih memahami perkembangan teknologi digital.

Menurut dia, generasi milenial yang paham digital itu harus dipanggil untuk mengajarkan kelompok yang masih gagap teknologi.

“Banyak anak-anak muda milenial yang hebat, yang juara, atau entrepreneur. Mereka harus turun ke lapangan. Buat kampung ilmu itu untuk mengajar. Biayai itu. Perlu kampung-kampung ilmu seperti itu,” kata dia dalam agenda Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Strategi Perjuangan Umat Islam Indonesia Bidang Pendidikan dan Kebudayaan’ di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Senin (13/1/2020).

FGD itu menjadi rangkaian Kongres Umat Islam VII 2020. Imam mencontohkan di Temanggung ada ahli cacing sutra yang hanya tamatan SMA.

Tapi dia mempunyai anak buah yang membuat bisnis-bisnis kecil. Ahli tersebut hanya bertani cacing sutra.

Sedangkan di Sukabumi Jawa Barat, ada guru mengaji yang merupakan seorang ahli pemijahan ikan koi ekspor. Orang-orang inilah yang menurut Imam perlu dipanggil untuk mengajar.

“Harus buat terobosan. Kumpulkan para juara, buat database orang-orang abnormal yang dalam artian orang yang cuma tamatan SD atau berpendidikan rendah tapi mampu menjadi tokoh di dalam pemberdayaan. Banyak di Indonesia ini,” ujar dia.

Meski begitu, Imam mengakui, karakter tentu menjadi pondasi utama. Integritas berarti jujur, tanggung jawab, adil, dan kapasitas berarti pintar berpengetahuan.

“Bangun kepercayaan di semua lini. Kongres Umat Islam harus memikirkan apa yang bisa membereskan ini untuk membangkitkan dan memperkuat pondasi itu,” ucapnya.

Sumber: republika.co.id

2020 Diharapkan 100 Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan sebanyak 100 rumah sakit untuk mendapatkan sertifikat syariah pada 2020.

Sementara ini, menurut dia, baru 65 rumah sakit yang masih dalam proses sertifikasi, baik yang RS Islam maupun RS milik pemerintah.

“2020 ditargetkan 100 rumah sakit akan bersertifikasi syariah. Ini sekarang masih 65 yang dalam proses sertifikasi,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat MUKISI, dr. Masyhudi usai konferensi pers di Cilandak Square, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Dia menjelaskan, jumlah rumah sakit di Indonesia saat ini ada sekitar 2.900 dan rumah sakit Islam yang menjadi anggota MUKISI ada 500.

Dari jumlah rumah sakit itu, hanya 65 rumah sakit yang masih dalam proses pendampingan untuk mendapatkan sertifikasi syariah.

Sementara, rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikasi syariah ada 22 rumah sakit, yang terdiri dari 18 rumah sakit Islam dan empat rumah sakit milik pemerintah.

“Rumah sakit pemerintah yang sudah mendapatkan betul ada RSUD Tangerang, RSUD Kandangan Kalsel, Rumah Sakit Kelas A Zainul Abidin di Aceh, dan RSUD Meuraxa Banda Aceh,” ucapnya.

Dia mengakui bahwa rumah sakit yang bersertifikat syariah di Indonesia masih sedikit. Karena, menurut dia, program tersebut baru berjalan dua tahun dan dalam melakukan proses sertifikasi itu tidaklah mudah.

Namun, dia berharap kedepannya semakin banyak rumah sakit Indonesia yang bersertifikat syariah.

“Ini kan baru dua tahun. Tapi 22 rumah sakit itu sudah luar biasa sekali. Karena prosesnya lewat pendampingan dulu, pra survei, disurvei oleh DSN MUI. Itu bukan hal yang mudah,” katanya.

 

Sumber: republika.co.id

 

Wamenag Harap Wakaf dan Zakat Dikembangkan untuk Dukung Kampus Islam

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mendorong kampus Islam atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) meningkatkan kemandiriannya dengan mengembangkan unit-unit usaha produktif sehingga dapat menghidupi kampus.

Hal ini disampaikan Zainut saat menerima kunjungan Yayasan Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (YAPTINU) dan civitas akademika Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, Senin (13/1/2020).

Saat menerima kunjungan tersebut, Zainut meminta jajaran Pengurus YAPTINU yang membawahi UNISNU Jepara menjalin kerja sama dengan banyak kalangan, pengusaha, perbankan dan kementerian/lembaga. Menurut dia, banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan untuk menghidupi dan mengembangkan kampus, salah satunya zakat dan wakaf.

“Banyak potensi zakat dan wakaf yang belum dimanfaatkan untuk pengembangan pendidikan tinggi, karenanya sudah waktunya untuk diseriusi,” ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2020).

Selain itu, Zainut juga meminta UNISNU Jepara memikirkan perluasan lahan kampus. Karena, menurut dia, hal itu akan sangat menentukan masa depan.

“Dengan menjadi universitas tentu tidak cukup kalau baru memiliki lahan seluas lima hektar, perlu dipikirkan rencana jangka panjang terutama tambahan lahan”, ucapnya.

Kendati demikian, Zainut mengapresiasi UNISNU Jepara yang membuat perkembangan, sehingga akses masyarakat Jawa Tengah untuk menempuh pendidikan tinggi semakin luas.

“Saya merasa bangga dengan perkembangan UNISNU Kemenag tentu akan terus mendukungnya,” kata Wakil Ketua Umum MUI pusat ini.

Sumber: republika.co.id