Iuran BPJS Kian Mencekik, Peserta Ramai-ramai Turun ke Kelas III

Iuran BPJS Kian Mencekik, Peserta Ramai-ramai Turun ke Kelas III

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch menilai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengakibatkan banyak pesertanya turun kelas.

Efek domino selanjutnya adalah penumpukan peserta kelas III.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memperkirakan, peserta kelas I dan II yang turun kelas ke kelas III masih akan terus bertambah.

Tentunya dengan penurunan kelas ini maka jumlah peserta kelas III akan semakin membesar sementara tempat tidur (rawat inap) untuk kelas III terbatas.

“Akan terjadi penumpukan di kelas III,” ujarnya, Senin (13/1/2020).

Karena itu, ia meminta pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus mengantisipasinya dengan melakukan mitigasi persoalan ini. Ia menyebutkan ada empat mitigasi yang seharusnya dilakukan.

Mitigasi pertama yaitu bagaimana Pasal 90 di peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2018 ini dipastikan dilaksanakan oleh semua rumah sakit (RS).

Terkait dengan keberadaan kelas 3 maupun kelas lainnya di RS, ia menyebutkan di pasal 90 perpres ini mengamanatkan bahwa fasilitas kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap kepada masyarakat.

“Saya mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan informasi jumlah kamar dan tempat tidur kelas 3 bisa terakses publik dengan mudah ketika peserta JKN-KIS berada di rumah sakit (RS),” ujarnya.

Sebab, ia mengaku masih melihat masih ada RS yang enggan menjalankan Pasal 90 ini dengan baik sehingga peserta JKN yang berada di RS tidak mengetahui ketersediaan kamar dan tempat tidur kelas III.

Lalu, mitigasi kedua, ia menyebutkan BPJS Kesehatan harus bisa menggunakan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no. 28 Tahun 2014 yaitu pasien kelas III bisa naik ke kelas lebih tinggi bila memang kelas III memang penuh dalam waktu 3 x 24 jam.

Dia mengakui seharusnya dengan diterapkannya Permenkes ini maka persoalan penumpukan pasien di kelas III bisa diatasi.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses