Kamis Ini, Israel Kembali Gempur Jalur Gaza

GAZA (Jurnalislam.com) – Jalur Gaza digempur pesawat-pesawat tempur Israel, setelah empat roket ditembakkan ke negara Zionis itu. Tidak ada korban dilaporkan di kedua sisi perbatasan Israel-Gaza.

Militer Israel mengatakan serangan udara itu menyasar fasilitas milik kelompok Hamas yang berkuasa di wilayah kantong tersebut.

“Dua dari proyektil yang diluncurkan dari Gaza ditembak jatuh oleh sistem pertahanan udara Iron Dome Israel,” kata militer Israel dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari Reuters, Kamis (16/1/2020).

Sementara stasiun Televisi Channel 13 Israel melaporkan dua proyektil lainnya menghantam daerah yang tidak berpenghuni.

Sirene peringatan serangan roket terdengar di beberapa wilayah Israel di dekat perbatasan Gaza. Layanan ambulans Magen David Adom Israel mengatakan tidak ada korban cedera atau kerusakan yang dilaporkan dalam serangan pertama dalam tiga minggu terakhir.

Tidak kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas serangan roket dari Jalur Gaza. Wilayah itu terus diblokade oleh Israel dengan alasan masalah keamanan terkait Hamas, gerakan bersenjata yang dominan di wilayah Palestina.

Militer Israel mengatakan bahwa sebagai tanggapan terhadap serangan roket, pesawat tempurnya menyerang beberapa “target teror Hamas” di Jalur Gaza utara, termasuk fasilitas pembuatan senjata dan kompleks bersenjata.

Sayap bersenjata Hamas biasanya mengevakuasi fasilitasnya untuk mengantisipasi pembalasan Israel setelah serangan roket lintas-perbatasan.

Sebuah pernyataan oleh militer Israel tidak menuduh Hamas meluncurkan roket tetapi mengatakan bahwa mereka menganggap kelompok itu bertanggung jawab untuk semua peristiwa yang terjadi di Jalur Gaza.

Bulan lalu, sebuah roket diluncurkan dari Jalur Gaza di kota Ashkelon, Israel selatan, saat mengadakan rapat umum dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Ini membuat Netanyahu mencari perlindungan sebelum kembali ke tempat itu. Tidak ada yang terluka dalam peristiwa tersebut.

Meski ketegangan terus meningkat namun sebagian besar situasi tetap tenang sejak gelombang kekerasan selama dua hari pada bulan November lalu yang melibatkan Israel dengan faksi kelompok Islam, Jihad Islam. Setidaknya 34 warga Palestina tewas dan puluhan warga Israel terluka.

Sumber:sindonews

 

Pengamat: Buzzer Opinikan Agar Segala yang Dilakukan Anies Pasti Salah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan kasus pendiskreditan sejumlah media arus utama terkait kasus Anies Baswedan dimulai oleh pasukan buzzer atau influencer politik.

Menurut Heru, buzzer yang menyerang media arus utama (mainstream) tersebut merupakan strategi untuk menjegal Anies agar tahun depan tak bisa mencalonkan diri untuk Pilgub Jakarta 2022.

Modus operasi para buzzer ini dilakukan dengan cara membentuk opini bahwa apapun pendapat dan perbuatan Anies itu salah.

“DKI Jakarta masih lama Pilkada nya, tapi tahun depan sudah pendaftaran Cagub-Cawagub dan ini dianggap saat yang pas untuk menggagalkan calon petahana Anies  untuk tidak bisa mencalonkan diri lagi dan bahkan menjegal Pilpres 2024,” kata Heru, Rabu (15/1/2020).

Beberapa waktu lalu sempat ramai tuduhan yang dilayangkan kepada beberapa media nasional.

Terkait serangan-serangan buzzer terhadap media-media besar, Heru mengatakan buzzer akan menyerang media atau siapa pun, sesuai dengan pesanan.

“Bisa dikampanyekan dengan fitnah bahwa media atau orang yang mendukung dianggap dibayar, Pro ISI, radikal, anti toleransi, kadrun, dan sebagainya,” kata Heru.

Heru mengatakan praktik ini sesungguhnya tidak sehat. Pasalnya para buzzer seolah merupakan suara publik yang asli, padahal isu yang mereka gaungkan adalah isu pesanan.

Alhasil Twitter yang seharusnya menghasilkan suara publik yang alami, seolah menjadi panggung sandiwara yang dikendalikan oleh buzzer ini.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pihak yang dirugikan bisa melapor ke polisi atau ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sumber: cnnindonesia.com

Fintech Properti Syariah Kebanjiran Minat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Finansial teknologi peer to peer lending yang bergerak di sektor property syariah kian kebanjiran permintaan.

Seiring dengan peningkatan literasi masyarakat, porsi lender dan borrower semakin meningkat.

CEO Ethis Crowd, Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan saat ini kondisi di perusahaannya lebih banyak mitra lender.  Sebanyak 99 persen adalah lender ritel asing dari sekitar 50 negara dan mayoritas non-Muslim.

“Kita semuanya lender ritel, dan belum ada superlender,” kata Ronald usai diskusi fintek syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurutnya, porsi lender ritel domestik akan ditingkatkan jadi sekitar 20 persen pada 2020. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan literasi, edukasi, juga promosi pada masyarakat.

Ronald mengatakan tren lender P2P di luar negeri adalah mayoritas ritel. Hanya sedikit dana yang berasal dari institusi atau superlender.

Ini karena tingkat literasi investasi di luar negeri lebih tinggi daripada di Indonesia.

Menurutnya, banyak dana-dana yang siap masuk dari luar karena investasi di sektor riil Indonesia sangat menjanjikan imbal hasil tinggi dibanding negara lainnya.

Hingga saat ini, Ethis Crowd telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar per Januari 2020 sejak berdiri. “Tahun ini kita targetkan sekitar 500 miliar,” katanya.

Ronald menyampaikan, Ethis Crowd rata-rata membiayai proyek pembangunan properti rumah dengan nilai sekitar Rp 2 miliar- Rp 20 miliar. Nilai imbal hasil yang ditawarkan sekitar 15-20 persen per tahun.

Menurutnya, investasi di sektor properti tergolong aman karena mereka hanya membiayai proyek yang sudah berjalan atau yang sudah ada pembelinya. Selain itu, imbal hasil yang ditawarkan cukup menjanjikan karena underlyingnya jelas, yakni tanah dan atau bangunan yang nilainya selalu naik.

CEO Dana Syariah, Taufiq Aljufri juga menyampaikan tren permintaan pembiayaan di P2P sektor properti syariah sangat menjanjikan. Sebagai gambaran, jumlah pengajuan pendanaan dari borrower mencapai 10 kali lipat lebih besar daripada ketersediaan dana dari lender.

“Artinya jumlah developer properti yang mencari dana lebih besar dari dana yang tersedia untuk disalurkan,” katanya.

sumber: republika.co.id

Fraksi PKS Resmi Usulkan Pembentukan Pansus Jiwasraya

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Sebanyak 50 orang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menandatangani usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tanda tangan itu diawali oleh para pengurus fraksi PKS seperti Jazuli Juwaini, Hidayat Nur Wahid, Aboe Bakar Alhabsy, Sukamta, Ledia Hanifa, dan Netty Prasetiyani.

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan, Pansus Jiwasraya bukan untuk menjatuhkan kekuasaan. “Untuk mengungkap secara transparan dan jelas di kasus Jiwasraya ini,” ujar Jazuli di Ruang Rapat Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menambahkan, pihaknya tidak ingin orang yang tidak bersalah ikut diseret-seret dalam kasus tersebut. Kemudian, kata dia, orang yang ditetapkan sebagai tersangka harus tepat.

“Jadi Pansus bukan hanya untuk mengantarkan orang menjadi tersangka, kita ingin mengungkap semuanya secara terang,” ujar anggota komisi I DPR RI ini.

Selanjutnya dia mengatakan, Fraksi PKS akan melakukan kunjungan ke sejumlah fraksi lain di DPR. Dia berharap, fraksi lain bisa ikut menyetujui pembentukan Pansus itu.

“Akan menyentuh hati mereka, untuk mengajak bersama-sama memperjuangkan kepentingan rakyat ini. Insya Allah kami akan datang ke Fraksi PAN, kami akan datang ke Fraksi Demokrat, kami akan datang ke Fraksi Gerindra dan fraksi-fraksi lain,” tuturnya.

sumber: republika.co.id

Kemenag Akan Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Haji Umrah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tengah mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan moratorium izin pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dirjen PHU Nizar mengatakan, proses pengajuan izin baru nantinya akan melalui sistem online yang tengah difinalisasi.

Sistem online diharapkan akan memudahkan masyarakat dan prosesnya lebih terbuka.

“Moratorium kita targetnya tanggal Akhir Januari kita buka, sistemnya kini menggunakan online karena kita menghindari sistem tatap muka supaya kesan yang selama ini dilontarkan oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab itu bisa terhindari,” tegas Nizar saat menerima pengurus Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) di Kantor Jakarta, dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Hadir juga, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim serta jajaran eselon III dan IV Ditbina Umrah dan Haji Khusus.

Pengawasan Diperketat

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen PHU tengah mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU.

Sejumlah BPW yang terbukti tidak memiliki izin sebagai PPIU telah diperiksa dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya membuka pendaftaran jemaah umrah.

Pengawasan dan pembinaan ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berbeda dengan UU No 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji yang hanya memuat empat pasal tentang umrah, UU 8/2019 lebih detail, ada lebih 20 pasal yang membahas tentang umrah.

Salah satunya, pasal 122 yang mengatur,  setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pengawasan dan pembinaan di lapangan yang dilakukan Tim Satgas Umrah mendapat apresiasi dari Sapuhi. Pengurus Sapuhi, Riza Pahlevi  mengaku telah mengultimatum anggotanya agar menghentikan penjualan paket umrahnya jika sampai 31 Januari belum melakukan proses izin menjadi cabang dari travel utamanya.

“Kemarin sudah ada sidak. Kami sudah dapat informasinya, salah satunya adalah anggota kami. Setelah Undang-Undang dan Kep Dirjen keluar, kita langsung edukasi semua anggota kita untuk taat aturan. Setelah hasil sidak, kita keluarkan ultimatum per 31 Januari itu tidak boleh semuanya jualan umrah,” tegasnya.

 

Kepsek Sesalkan Guru Les Tak Klarifikasi, Tebar Hoaks AN Dikeluarkan Karena Ucapan Ultah

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala Sekolah SMP IT Nur Hidayah Zuhdi Yusroni menyayangkan kepada pihak pihak yang menyebarkan berita tidak benar terkait alasan dikeluarkannya AN dari sekolah yang beralamat di jalan Kahuripan Utara Raya, Sumber, Banjarsari tersebut.

“Kalau dari wacana yang berkembang di media pertama kali seseorang itu guru lesnya, yang itu menuliskan kronologis yang tidak sesuai atau dipotong sehingga menghilangkan beberapa hal sehingga yang diframing hanya karena selamat ulang tahun,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Zuhdi menegaskan bahwa dalam peraturan sekolah tidak ada aturan yang menyebut mengucapkan selamat ulang tahun kepada teman lawan jenis dikeluarkan dari sekolahan.

Namun, kata dia, pelanggaran yang dilakukan oleh AN sudah melampaui batas maksimal sehingga harus ditegakkan kedisiplinan setelah sebelumnya sudah dilakukan tahap pembinaan dan surat peringatan dari 1 sampai 3.

“Jadi penekannya bukan karena ulang tahun, tapi lawan jenis, kalau surat itu dibaca secara utuh maka akan tau menunjukan itu, tapi karena yang dipotong yang depannya ucapan selamat ulang tahun, ya sudah kami punya buktinya suratnya dan ini menunjukan tidak ada itikad baik untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sikap dari pembibing les privat AN, CAi yang tidak melakukan klarifikasi kepada pihak SMP IT Nur Hidayah perihal alasan dikeluarkannya AN.

“Kami sebenarnya harapannya bagi yang menyebar berita itu bisa, agar bisa klarifikasi karena apa yang dia lakukan itu  membuat semacam rusak, anak ya juga mengalami lebih jauh permasalahan yang dia punya,” paparnya.

“Sekolah juga merasa tercemar karena tidak klarifikasi sebelumnya, jadi kita mohonlah dengan baik baik, kalau bisa untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait permasalah itu,” pungkasnya.

Dilema KPK

Oleh Chusnatul Jannah*

(Jurnalislam.com)–Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mendapat apresiasi publik. Bisa dibilang OTT Wahyu adalah babak baru kisah lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi pasca OTT sebelumnya yakni Bupati Sudoarjo, Saiful Ilah.

Pasalnya, perjalanan mempertahankan KPK sebagai lembaga independen yang bersih dari praktik politik oligarki dan steril korupsi penuh drama. Dimulai dari usulan revisi UU KPK yang tarik ulur. Publik menolak, pemerintah dan DPR justru memberi restu. Alhasil, revisi itu disinyalir sebagai upaya pelemahan KPK.

Upaya pelemahan terhadap KPK teruji tatkala kasus korupsi komisioner KPU, Wahyu Setiawan terungkap. Tak tanggung-tanggung, kasus itu diduga melibatkan kader PDIP dan pimpinannya. Nama Hasto Kristiyanto pun viral bak artis kenamaan.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahyu menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu menerima suap sebesar Rp900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang diduga bertindak sebagai perantara penerima suap.

Perburuan terhadap Harun Masiku masih dilakukan. Nama Hasto ikut terseret karena Saeful adalah stafnya. Mau tidak mau sebagai pimpinan, ia disangkautpautkan.

Tak hanya memburu Harun, KPK juga tengah membidik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat suap Wahyu. Berawal dari insiden keributan di selasar Masjid Darul Ilmi di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima penyidik KPK dihadang sejumlah polisi, diinterogasi, dan bahkan diminta menjalani tes urine. Alhasil, perburuan pun ambyar.

Gelagat mempersulit KPK  bisa dicermati dari lamanya proses penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku. Seakan menemukan benang merahnya.

Revisi UU KPK ditujukan untuk memperlambat kinerja KPK melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Hal ini nampak dari kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Pemilihan Dewas KPK terbilang lebih longgar dibandingkan seleksi ketat terhadap penyidik KPK.

Apa mau dikata. Maksud hati berantas korupsi, apa daya tersandera proses administrasi hukum yang terbilang lebih rumit dari sebelumnya. Tak ayal, peristiwa suap Wahyu meyakinkan opini publik bahwa ada upaya terstruktur untuk melemahkan KPK yang getol mensweeping para tikus berdasi di lembaga pemerintahan.

KPK sedang menghadapi dilema tak sudah-sudah. Satu sisi ingin berantas korupsi. Namun di sisi lain, keberadaannya lemah oleh sistem yang sarat kepentingan. Terjebak dalam.pusaran kekuasaan partai pemenang.

Rakyat mendukung upaya KPK, tapi ada pihak-pihak yang terus menikung agar para koruptor itu masih bisa diberi ampun.

Jika penegakan hukum terlalu santuy, para koruptor itu makin uhuy. Bebas beraksi dimanapun dan kapanpun. Tentu hal itu tidak kita harapkan terjadi. Hanya saja, sistem yang ada memberi peluang sekelompok tikus berdasi itu membuat lubang korupsi.

Memakan uang negara sepuasnya. Sampai kapan terus begini? Sekelas KPK apa juga harus kalah oleh sang pengendali kekuasaan? Dipasung oleh rantai kekuasaan oligarki.

Korupsi memang tak pernah mati di sistem demokrasi. Korupsi hampir pasti terjadi selama kongkalikong kepentingan masih membudaya. Korupsi….korupsi, sampai kapan bisa diakhiri?

Mungkin sampai bangsa ini lelah dengan demokrasi, baru mau melirik sistem alternatif solusi. Saat itu terjadi, tak ada salahnya kita berharap pada siatem hakiki yang bersumber dari Ilahi Rabbi.

-*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Ganggu Psikologi, Keluarga Minta Hentikan Berita Hoaks Siswi Dikeluarkan Karena Ucapan Ultah

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah Surakarta ustaz Zuhdi Yusroni menyebut bahwa orang tua AN siswi yang dikeluarkan karena akumulasi pelanggaran selama 1 tahun sudah menerima dan legowo dengan keputusan tersebut.

Ustaz Zuhdi juga mengatakan bahwa pihak sekolahan sudah melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan orang tua AN terkait permasalahan tersebut.

Menurutnya, munculnya pemberitaan yang tidak benar alias hoaks terkait alasan dikeluarkan AN, justru membuat siswi kelas VIII tersebut tertekan secara psikologis.

“Anaknya sebenarnya kasihan psikologis ananda yang sebenarnya itu di sekolah yang baru itu sudah tidak ada permasalahan, dan sudah berusaha untuk menyesuaikan kembali, malah beliaunya ketika ada kasus ini bisa jadi psikologis yang lain muncul, karena pemberitaan di media ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap permasalahan terkait AN tidak diperluas lagi dikarenakan pihak sekolah dan pihak orang tua siswa sudah saling sepakat terhadap keputusan itu.

“Harapan kami mohon kita hormati ananda agar beliau bisa lebih baik lagi di sekolah yang barunya dengan tenang, kemudian jangan sampai tertekan karena dikejar kejar wartawan dan sebagianya dan bukan karena itu dia dikeluarkan,” pungkasnya.

Tepis Berita Hoaks Ucapan Ultah, Kepsek: Orang Tua Ikhlas Anaknya Dikeluarkan

SOLO (Jurnalislam.com) – Kepala sekolah SMP IT Nur Hidayah Surakarta ustaz Zuhdi Yusroni menyebut bahwa orang tua AN siswi yang dikeluarkan karena akumulasi pelanggaran selama 1 tahun sudah menerima dan legowo dengan keputusan tersebut.

Ustaz Zuhdi juga mengatakan bahwa pihak sekolahan sudah melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan orang tua AN terkait permasalahan tersebut.

“Sejauh ini kami sudah silarutahmi kepada orang tua siswi, orang tua sebenarnya sudah menerima, beliau menerima ikhlas, kemudian karena pemberitaan ini kemudian, beliau merasa tertekan,” katanya saat ditemui  Jurnalislam.com di kantor SMP IT Nur Hidayah Surakarta, Selasa (14/1/2020).

Seperti diketahui sebelumnya, beredar berita hoaks terkait ada seorang siswi dikeluarkan dari sekolah gara-gara mengucapkan selamat ulang tahun.

“Jadi, benarkah SMP IT Nur Hidayah mengeluarkan siswa hanya gara-gara mengirim ucapan selamat ulang tahun? Sama sekali tidak benar,” kata Ketua Yayasan SMP IT Nur Hidayah Surakarta Dr Wiranto kepada Jurnalislam.com, Selasa (14/1/2020).

Halal Institute: Pemerintah Harus  Segera Tetapkan Biaya Sertifikasi Halal

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Halal Institute Andy Soebijakto mengatakan sampai saat ini pemerintah harus segera menetapkan tarif sertifikasi halal untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar tidak menghambat.

Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil inisiatif untuk menetapkan tarif sertifikasi halal. Kalau hari ini hambatannya karena Kementerian Keuangan tidak menetapkan tarif sertifikasi halal.

Maka, harus ada tindakan yang menjadi diskresi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan tarif.

“Dikeluarkan saja (tarif sertifikasi halal), nggak usah menunggu Kementerian Keuangan, kalau itu untuk kepentingan negara dan rakyat karena faktanya salah satu hambatan utama adalah tarif,” katanya kepada Jurnalislam.com, Senin (13/1/2020).

Ia menyampaikan, pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan tentang menggratiskan sertifikasi halal UMK.

Kebijakan ini sudah positif, maka pemerintah tinggal menetapkan tarif untuk usaha menengah ke atas. Pemerintah juga harus menyiapkan skema bagaimana melakukan pembayaran ke lembaga pemeriksa halal (LPH).

Ia menjelaskan, yang melakukan pemeriksaan halal LPH, bukan pemerintah. Adanya LPH juga bagus untuk membangun partisipasi publik.

Pemerintah harus menyiapkan subsidi untuk UMK melakukan sertifikasi halal yang melibatkan LPH.

“Menjadi kewajiban pemerintah untuk segera mengeluarkan tarif, apakah Kementerian Keuangan atau BPJPH, kalau BPJPH (yang menetapkan tarif sertifikasi halal,) ia harus memerlukan diskresi,” ujarnya.

Andy menegaskan, belum ditetapkannya tarif sertifikasi halal membuat lambat penerapan kebijakan mandatori halal. Sementara pemerintah sudah wajib melakukan sertifikasi sebagai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).