Dilema KPK

Dilema KPK

Oleh Chusnatul Jannah*

(Jurnalislam.com)–Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mendapat apresiasi publik. Bisa dibilang OTT Wahyu adalah babak baru kisah lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi pasca OTT sebelumnya yakni Bupati Sudoarjo, Saiful Ilah.

Pasalnya, perjalanan mempertahankan KPK sebagai lembaga independen yang bersih dari praktik politik oligarki dan steril korupsi penuh drama. Dimulai dari usulan revisi UU KPK yang tarik ulur. Publik menolak, pemerintah dan DPR justru memberi restu. Alhasil, revisi itu disinyalir sebagai upaya pelemahan KPK.

Upaya pelemahan terhadap KPK teruji tatkala kasus korupsi komisioner KPU, Wahyu Setiawan terungkap. Tak tanggung-tanggung, kasus itu diduga melibatkan kader PDIP dan pimpinannya. Nama Hasto Kristiyanto pun viral bak artis kenamaan.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wahyu menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu menerima suap sebesar Rp900 juta untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina yang diduga bertindak sebagai perantara penerima suap.

Perburuan terhadap Harun Masiku masih dilakukan. Nama Hasto ikut terseret karena Saeful adalah stafnya. Mau tidak mau sebagai pimpinan, ia disangkautpautkan.

Tak hanya memburu Harun, KPK juga tengah membidik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat suap Wahyu. Berawal dari insiden keributan di selasar Masjid Darul Ilmi di Kompleks PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lima penyidik KPK dihadang sejumlah polisi, diinterogasi, dan bahkan diminta menjalani tes urine. Alhasil, perburuan pun ambyar.

Gelagat mempersulit KPK  bisa dicermati dari lamanya proses penggeledahan penyidik KPK di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Politisi PDIP, Harun Masiku. Seakan menemukan benang merahnya.

Revisi UU KPK ditujukan untuk memperlambat kinerja KPK melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan. Hal ini nampak dari kehadiran Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Pemilihan Dewas KPK terbilang lebih longgar dibandingkan seleksi ketat terhadap penyidik KPK.

Apa mau dikata. Maksud hati berantas korupsi, apa daya tersandera proses administrasi hukum yang terbilang lebih rumit dari sebelumnya. Tak ayal, peristiwa suap Wahyu meyakinkan opini publik bahwa ada upaya terstruktur untuk melemahkan KPK yang getol mensweeping para tikus berdasi di lembaga pemerintahan.

KPK sedang menghadapi dilema tak sudah-sudah. Satu sisi ingin berantas korupsi. Namun di sisi lain, keberadaannya lemah oleh sistem yang sarat kepentingan. Terjebak dalam.pusaran kekuasaan partai pemenang.

Rakyat mendukung upaya KPK, tapi ada pihak-pihak yang terus menikung agar para koruptor itu masih bisa diberi ampun.

Jika penegakan hukum terlalu santuy, para koruptor itu makin uhuy. Bebas beraksi dimanapun dan kapanpun. Tentu hal itu tidak kita harapkan terjadi. Hanya saja, sistem yang ada memberi peluang sekelompok tikus berdasi itu membuat lubang korupsi.

Memakan uang negara sepuasnya. Sampai kapan terus begini? Sekelas KPK apa juga harus kalah oleh sang pengendali kekuasaan? Dipasung oleh rantai kekuasaan oligarki.

Korupsi memang tak pernah mati di sistem demokrasi. Korupsi hampir pasti terjadi selama kongkalikong kepentingan masih membudaya. Korupsi….korupsi, sampai kapan bisa diakhiri?

Mungkin sampai bangsa ini lelah dengan demokrasi, baru mau melirik sistem alternatif solusi. Saat itu terjadi, tak ada salahnya kita berharap pada siatem hakiki yang bersumber dari Ilahi Rabbi.

-*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.