Kiai Muhyiddin Harap Mampu Bawa MUI Berperan Besar di Tingkat Global

JAKARTA (Jurnalislam.com) – MUI menetapkan Kiai Muhyiddin Junaedi sebagai wakil ketua baru menggantikan almarhum Yunahar Ilyas.

Usai dilantik secara resmi sebagai Wakil Ketua Umum MUI, Kiai Muhyiddin berhadap terpilihnya dirinya sebagai wakil ketua umum akan berperan lebih maksimal sampai tingkat global.

“Insyaallah majelis ulama ke depan akan berperan lebih maksimal, bukan hanya bermain di tataran lokal, tetapi akan bermain di taran regional dan global,” kata dia Selasa (4/2/2020) di Gedung MUI Pusat Jakarta.

Dia juga mengingatkan bahwa MUI sudah berkomitmen membangun Rumah Sakit Islam Indonesia (RSII) di Hebron, Tepi Barat Palestina.

“Ini bukti kita punya agenda besar. Dengan kontribusi ini, bangsa Indonesia akan menjadi lebih besar lagi,” katanya.

Dia juga berharap, MUI bisa semakin responsif terhadap isu-isu keumatan seperti yang selama ini dilakukan.

“Kami berharap terhadap pimpinan dewan pimpinan harian MUI, wabil khusus sekjen yang sangat berani dan responsif, mudah-mudahan bisa diimbangi oleh kami dan kami bisa belajar lebih banyak.

“Terimakasih atas amanah yang diberikan kepada saya. Semoga amanah ini bisa diemban dengan sebaik-baiknya. Insyaallah kedepan kita akan menjadi shodiqul hukumah (mitra pemerintah) yang kritis namun loyal,” pungkasnya.

Gantikan Almarhum Buya Yunahar, MUI Tetapkan Kiai Muhyiddin Junaidi sebagai Waketum

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menetapkan KH Muhyiddin Junaidi sebagai wakil ketua umum. Kiai Muhyiddin diangkat menjadi wakil ketua umum karena posisi ini kosong setelah ditinggal almarhum Prof Yunahar Ilyas.

Penggantian Antar Waktu (PWA) di lingkungan MUI dilakukan karena tiga sebab, yaitu ada salah satu pengurus yang meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan MUI Pusat.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) harus melalui dua ketentuan. Pertama, ditetapkan di dalam rapat Dewan Pimpinan MUI dan kedua Dewan Pimpinan MUI meminta rapat paripurna untuk menetapkan.

Rapat paripurna dihadiri unsur dewan pertimbangan MUI Pusat, Dewan Pimpinan MUI Pusat, serta para pimpinan komisi, badan, dan lembaga di MUI Pusat.

“Mekanisme itulah yang ditempuh dan mekanisme itu yang sudah dilakukan, sudah dikonsultasikan dengan Ketua Umum MUI. Beliau sudah memahami karena ini amanat yang harus segera dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) MUI,” katanya, Selasa (04/2/2020) di Gedung MUI Pusat.

“Selama kepengurusan masa jabatan MUI periode 2015-2020, sudah dua wakil ketua umum meninggalkan kita, yang pertama adalah bapak KH. Slamet Effendy Yusuf, yang kedua adalah Buya Yunahar Ilyas, dua wakil ketua umum ini meninggalkan kita dan kemudian dilakukan penggantian,” imbuhnya.

Zainut mengatakan, Kiai Muhyiddin ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum MUI dalam Rapat Pimpinan Harian setelah sebelumnya diputuskan oleh pimpinan organisasi Muhammadiyah, ormas Prof Yunahar Ilyas berasal.

Sejak Munas 2015, ada ketentuan di MUI yang menyepakati bahwa selain kemampuan mumpuni, pengganti anggota pimpinan harus berasal dari organisasi yang ditinggalkan atau organisasi asal.

“Buya Muhyiddin Junaidi adalah salah satu ketua di jajaran Dewan Pimpinan MUI yang membidangi luar negeri. Beliau sudah lama berkecimpung di MUI, sehingga memahami organisasi MUI. Beliau dipandang cukup mumpuni menggantikan posisi Buya Yunahar Ilyas dan itu pun sudah sesuai dengan keputusan pimpinan organisasi Muhammadiyah. Buya Muhyiddin Junaidi sudah mendapatkan mandat penuh dari pimpinan pusat Muhammadiyah,” katanya.

PN Surakarta Gelar Sidang Pertama Gugatan LUIS ke Polisi cs

SOLO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang pertama kasus gugatan Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) pasca putusan bebas murni dalam kasus Social Kitchen, Senin (3/2/2020).

Gugatan LUIS tersebut ditunjukkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Jawa Tengah, Kepolisian Surakarta, Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Sidang tersebut digelar di Ruang Soerjadi dengan Majelis hakim Priyanto S,H, Fredrik Frans Samuel, Daniel SH dan Pandu Budiono SH.

Dalam sidang itu, majelis hakim Priyanto meminta penggugat untuk merevisi alamat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dikarenakan pindah lokasi.

“Karena alamat KPPN pindah maka penggugat bersedia merevisi gugatan, turut tergugat,” katanya.

Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum LUIS dari Tim Advokasi Nahi Mungkar (Tasnim) Muhammad Aminudin menyebut bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terkait permintaan dari majelis hakim itu.

“Perbaikan gugatan terkait alamat turut tergugat,” ungkapnya.

Sementara pihak Polresta mengaku belum menerima kuasa hukum dari Polda Jateng dan meminta waktu 1 pekan. Akhirnya sidang tersebut akan dilanjutkan pada senin (10/2/2020) mendatang.

Pemerintahan 100 Hari Pertama Jokowi Dinilai Semakin Membuat Rakyat Susah

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pendakwah Ustaz Alfian Tanjung menyebut di 100 hari periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi belum ada kebijakan yang bisa mensejahterakan rakyat.

“Ya tentu dari saya secara legal formal beliau tetap presiden Indonesia, dari saya memang soal rezim hari ini, rezim yang kelabakan, jangan nunggu 100 hari, bahkan 2 bulan ini aja kita sudah klenger,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ustaz Alfian menilai kebijakan yang dilakukan Presiden Jokowi selama 5 tahun periode pertama lebih banyak menguntungkan para kapitalis dan pemodal asing.

“Jadi intinya tidak ada harapan dan kebaikan untuk bangsa kita, mungkin kebaikan untuk bangsa Cina, kalau untuk bangsa kita tidak ada tanda tanda apapun,” ujarnya.

“Dengan kebijakan beliau yang cenderung memilih diam, atau menyalahkan kiri kanan, menyalahkan menteri,” pungkasnya.

Pakar: Pelaku Perusakan Mushola Minahasa Utara Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menilai bahwa pelaku perusakan mushola Al Hidayah di Perum Agape, Minahasa Utara bisa dijerat dengan dua pasal KUHP yakni pasal 170 dan 156.

Sebelumnya, Senin (3/2/2020) polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut, mereka adalah NS, HK, DHM, JS dan JMM.

“Banyak pasal yang dilanggar, terutama pasal 170, apa itu? Perusakan terhadap orang atau barang dengan tangan kosong maupun alat bantu, senjata tumpul atau tajam, itu maksud intinya pengeroyokan,” katanya kepada jurnalislam.com beberapa waktu yang lalu di Karanganyar.

“Dia bisa dikenakan juga yang paling berat adalah pasal 156, apa itu, penodaan terhadap salah satu agama, terlihat di video itu kan laki laki perempuan masuk masjid, pakai sepatu, pakai sendal, menghancurkan dan sebagainya,” imbuh Dr Taufik.

Lebih lanjut, Dr Taufik khawatir apabila pihak kepolisian tidak menggunakan pasal 156 untuk menjerat pelaku, maka hal itu bisa memicu konflik antar agama sebagaimana yang pernah terjadi di Poso silam.

“Pasal itu kan masih berlaku, pasal pasal yang penodaan terhadap agama itu, kalau pelaku perusakan itu tidak dikenakan, saya khawatir akan mengulang kembali peristiwa kerusuhan poso 1 dan poso 2 juga aktornya atau penciptanya itu dari aktifis aktifis gereja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya, hal itu terlihat dari video yang beredar di medsos, ia menyebut ada beberapa orang yang mengomando untuk mushola tersebut.

“Ini pasal perusakan 170 maupun pasal 156, ayat a tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianggap di Indonesia, itu terpenuhi dan ancaman hukumannya itu 6 tahun,” pungkasnya.

Pembiaran Kasus Perusakan Mushola Minahasa Dinilai Berpotensi Picu Konflik Lebih Besar

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) mengelar aksi unjuk rasa mengutuk atas perusakan Ibadah Umat Islam Masjid Agape Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok ormas Manguni, Senin (3/2/2020).

Disaat peserta berorasi di depan Polda untuk menuntut keadilan atas pengrusakan tempat ibadah umat Islam di Minahasa, sebagian perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) melakukan mediasi bersama  Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin(3/2/2020).

Dalam mediasi tersebut, Ketua Jamaah Ansharusyariah (JAS) Semarang, Ustadz Danang Setyadi khawatir jikalau ada pembiaran terus menerus akan terjadi ledakan kemarahan seperti halnya kasus Ambon dan Poso.

“Ini harus ada tindakan tegas dari aparat, jangan sampai bola salju ini terus bergulir yang akan meledak suatu saat nanti jika terjadi pembiaran,“ katanya.

Ia juga menyindir bahwa penangkapan  pelaku pelaku penghinaan umat Islam yang dilakukan aparat itu hanya penggembira Umat Islam, karena tidak ditindak secara tegas dengan hukuman seberat mungkin, seperti halnya 6 pelaku perusakan yang kemarin ditangkap oleh Polda Sulawesi utara

“Ketika proses ini tidak diteruskan dan hanya formalitas penangkapan, itu hanya penggembira Umat Islam saja,“ cetusnya

Menanggapi hal tersebut, Dir. Intelkam Polda Jateng, Kombes Pol. Yuda Gustawan akan menyampaikan tuntutan ormas-ormas Islam ke Pusat, karena ia mengakui bahwa kasus tersebut bukan wewenangnya di Jawa Tengah

“Nanti kami akan sampaikan aspirasi dari kawan kawan semuanya,” katanya

Melanggar Perppu Ormas, FUI Semarang Minta Ormas Perusak Mushala Minahasa Dibubarkan

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) mengelar aksi unjuk rasa mengutuk atas perusakan Ibadah Umat Islam Masjid Agape Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok ormas Manguni, Senin (3/2/2020).

Disaat peserta berorasi di depan Polda untuk menuntut keadilan atas perusakan tempat ibadah umat Islam di Minahasa, sebagian perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) melakukan mediasi bersama  Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin(3/2/2020)

Dalam mediasi tersebut, Ketua bidang hukum FPI Zainal Petir menjelaskan bahwa Manguni adalah Organisasi masyarakat, bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas”), bahwa ormas yang melakukan tindakan pidana ancaman hukumannya 20 tahun

“Tolong dicatat bahwa ormas yang melakukan tindak pidana ancaman hukumannya adalah 20 tahun, maka jangan enak enakan besok hanya kena pasal perusakan, tidak bisa seperti itu, jadi harus dikenakan undang-undang ormas,” terangnya

“Saya minta, polri harus adil, saat inilah polri ditunggu, mau adil atau diskriminatif,” tambahnya.

FPI Jateng: Perusakan Mushola Minahasa Bukan Masalah Biasa, Penghinaan terhadap Islam

SEMARANG (Jurnalislam.com) – Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) mengelar aksi unjuk rasa mengutuk atas perusakan Ibadah Umat Islam Masjid Agape Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok ormas Manguni, Senin (3/2/2020).

Di saat peserta berorasi didepan Polda untuk menuntut keadilan atas pengrusakan tempat ibadah umat Islam di Minahasa, sebagian perwakilan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam Semarang (FUIS) melakukan mediasi bersama  Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Senin(3/2/2020)

Diantara perwakilan yang tergabung dalam FUIS tersebut adalah JAS, FPI, GPK dan Sahabat Masjid

Panglima laskar FPI Jateng, KH. Ahmad Rofi’i menyampaikan bahwa perusakan itu bukan masalah biasa yang selesai hanya dengan dibangunnya kembali Masjid dengan yang Lebih bagus, karena menurutnya itu adalah penghinaan terhadap Umat Islam

“Ini bukan masalah negara bisa membangun atau gak, InsyaAllah Umat Islam membangun Masjid tanpa rezim bisa berdiri, bukan bisa atau haknya, tapi ini adalah penghinaan tempat munajat Umat Islam,” jelasnya

FUI Semarang Desak Pelaku Perusak Masjid Minahasa Utara Dihukum Berat

SEMARANG-(Jurnalislam.com) Forum Ummat Islam Semarang (FUIS) mengelar aksi unjuk rasa mengutuk atas pengrusakan Ibadah Umat Islam Masjid Agape Minahasa Utara yang dilakukan oleh sekelompok ormas Manguni, Senin (3/2/2020).

Aksi unjuk rasa dimulai longmarch dari Masjid Baiturrahman simpang lima menuju Mapolda Jawa Tengah, jalan Pahlawan Semarang.

Diantara ormas yang tergabung dengan FUIS tersebut diantaranya FPI Jateng, JAS, GPK, Sahabat Masjid

Ketua FUIS, Wahyu Kurniawan menyampaikan aksinya tersebut untuk menuntut keadilan atas tindakan pengrusakan Ibadah Umat Islam yang dilakukan oleh sekelompok ormas Radikal Manguni

“Kami menuntut keadilan atas tindakan intoleran oleh para kafirin yang merusak Ibadah umat Islam,” ucapnya kepada jurnalislam

Selain itu FUIS menuntut agar aparat menindak tegas dengan menghukum pelakunya seberat mengkin karena termasuk perbuatan sara yang merusak toleransi

“Kami dari fuis meminta aparat pemerintahan untuk menindak tegas dengan menghukum pelakunya dengan seberat mungkin, “katanya

Tak hanya orasi didepan Polda, sebagian ormas Islam juga mengadakan audiensi bersama perwakilan Polda Jateng terkait kasus tersebut

Dalam kondisi hujan lebat tersebut para peserta tidak patah semangat dalam menyampaikan orasinya menuntut keadilan, aksi berakhir menjelang asar

Haedar: Gus Solah Ingin Kenalkan Umat Pendiri NU-Muhammadiyah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir menyampaikan bahwa KH Salahudin Wahid (Gus Solah) sangat ingin umat dan masyarakat luas mengenal KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari. Mereka adalah kedua tokoh umat dan bangsa yang telah melahirkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Haedar menceritakan, sebelum Gus Solah sakit pada pekan lalu masih berkomunikasi tentang rencana pemutaran Film Jejak Langkah Dua Tokoh Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Hasyim Asy’ari. Rencananya akan mengundang Presiden Indonesia pada pemutaran film tersebut.

“Beliau begitu rupa ingin agar umat dan masyarakat luas mengenal KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari, kedua tokoh umat dan bangsa yang besar jasanya dan melahirkan Muhammadiyah dan NU sebagai warisan terpenting,” kata Haedar kepada Republika, Ahad (2/2).

Ia menyampaikan, beberapa bulan yang lalu sempat silaturrahmi ke rumah. Perhatian Gus Solah pada pendidikan sangat luar biasa terutama untuk pengembangan pendidikan Islam yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mumpuni.

Ketua Umum PP Muhammadiyah sudah lama mengenal Gus Solah. Di matanya Gus Solah adalah sosok yang rendah hati, bergaul luas dengan banyak kalangan, moderat, memiliki komitmen keislaman yang kuat dan visi kebangsaan yang luas. Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Jombang ini menaruh perhatian besar pada demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) dengan konsisten.

“Kita lepas kepergian Gus Solah dengan ikhlas, Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, semoga almarhum husnul khatimah dan diterima di sisi Allah SWT,” kata Haedar.

Sumber: republika.co.id