Pakar: Pelaku Perusakan Mushola Minahasa Utara Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama

Pakar: Pelaku Perusakan Mushola Minahasa Utara Bisa Dijerat Pasal Penodaan Agama

KARANGANYAR (Jurnalislam.com) – Pakar Hukum Universitas Juanda Bogor Dr Muhammad Taufik menilai bahwa pelaku perusakan mushola Al Hidayah di Perum Agape, Minahasa Utara bisa dijerat dengan dua pasal KUHP yakni pasal 170 dan 156.

Sebelumnya, Senin (3/2/2020) polisi telah menetapkan 5 tersangka atas kasus tersebut, mereka adalah NS, HK, DHM, JS dan JMM.

“Banyak pasal yang dilanggar, terutama pasal 170, apa itu? Perusakan terhadap orang atau barang dengan tangan kosong maupun alat bantu, senjata tumpul atau tajam, itu maksud intinya pengeroyokan,” katanya kepada jurnalislam.com beberapa waktu yang lalu di Karanganyar.

“Dia bisa dikenakan juga yang paling berat adalah pasal 156, apa itu, penodaan terhadap salah satu agama, terlihat di video itu kan laki laki perempuan masuk masjid, pakai sepatu, pakai sendal, menghancurkan dan sebagainya,” imbuh Dr Taufik.

Lebih lanjut, Dr Taufik khawatir apabila pihak kepolisian tidak menggunakan pasal 156 untuk menjerat pelaku, maka hal itu bisa memicu konflik antar agama sebagaimana yang pernah terjadi di Poso silam.

“Pasal itu kan masih berlaku, pasal pasal yang penodaan terhadap agama itu, kalau pelaku perusakan itu tidak dikenakan, saya khawatir akan mengulang kembali peristiwa kerusuhan poso 1 dan poso 2 juga aktornya atau penciptanya itu dari aktifis aktifis gereja,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya, hal itu terlihat dari video yang beredar di medsos, ia menyebut ada beberapa orang yang mengomando untuk mushola tersebut.

“Ini pasal perusakan 170 maupun pasal 156, ayat a tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianggap di Indonesia, itu terpenuhi dan ancaman hukumannya itu 6 tahun,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.