Libur Panjang, Bandara Dipadati Penumpang

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Libur panjang membuat sejumlah bandara di Indonesia mulai dipadati penumpang setelah dalam beberapa bulan terakhir sepi. Berdasarkan laporan Angkasa Pura I pada periode 1 – 16 Agustus 2020 mencatat trafik penumpang di bandara mencapai 1.000.099 orang, tumbuh 53% dibanding trafik penumpang pada periode yang sama bulan sebelumnya 1-16 Juli 2020 yang hanya sebanyak 652.107 orang.

“Terus tumbuhnya trafik penumpang semakin menumbuhkan optimisme kebangkitan industri aviasi. Angkasa Pura I juga konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ketat sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan udara,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi di Jakarta, Kamis (20/9/2020).

Berdasarkan laporan Angkasa Pura I pada periode 1 – 16 Agustus 2020 mencatat trafik penumpang mencapai 1.000.099 orang, tumbuh 53% dibanding trafik penumpang pada periode yang sama bulan sebelumnya 1-16 Juli 2020 yang hanya sebanyak 652.107 orang. Sedangkan trafik pesawat pada periode 1-16 Agustus 2020 sebanyak 13.197 pergerakan pesawat, tumbuh 21% dibanding trafik pesawat pada periode yang sama yang sebanyak 10.834 pergerakan. Sementara itu, trafik kargo pada periode ini mencapai 18.203.088 kg.

Adapun trafik penumpang di bandara Angkasa Pura I sejak Mei hingga Juli 2020 secara berurutan yaitu 77.342 orang, 648.567 orang, dan 1.363.912 orang. Sementara, trafik penumpang di 15 bandara Angkasa Pura I terus mengalami pertumbuhan sejak Mei hingga pertengahan Agustus 2020.

Sebab itu, selain konsistensi penerapan protokol kesehatan di bandara, lanjut Faik Fahmi, Angkasa Pura I juga melakukan upaya lain untuk memudahkan dan menambah kenyamanan masyarakat melakukan perjalanan udara seperti penyediaan fasilitas rapid test di 11 bandara dan penambahan jam operasional bandara.

Sumber: sindonews.com

Kemenperin Dorong Tumbuhnya Kawasan Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong tumbuhnya Kawasan Industri Halal di Indonesia. Kemenperin berharap Kawasan Industri Halal yang telah terbangun dapat berkembang dengan pesat.

Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAAI) Kemenperin, Dody Widodo, mengungkapkan hal itu saat menjadi keynote speaker webinar Perwilayahan Industri #1 yang bertema ‘Penguatan Ekosistem Industri Halal Indonesia’.

“Kami berharap Kawasan Industri Halal yang sudah ada, seperti yang sudah kita survey di Cikande, dapat berkembang dengan pesat,” ungkap Dody, Selasa (18/08).

Menurut Dody, terbangunnya Kawasan Industri Halal sangat penting dalam mewujudkan ekosistem industri halal di tanah air. Sehingga, industri halal dapat berkembang dan produk halal dapat dihasilkan dari supply chain yang lengkap. “Karena, dengan adanya ekosistem halal, maka produk halal dapat dihasilkan dari rantai supply yang lengkap. Di Kemenperin akan mengelola sekitar seribu harmoni HS (harmonised system) produk. Ini sangat banyak dan tentunya perlu konsentrasi dan penanganan secara khusus,” jelas Dody.

Untuk mewujudkan target tersebut, Dody mengungkapkan pihaknya harus bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Kementerian Perindustrian tidak bisa berjalan sendiri. Kemenperin bersama Kemenag dan MUI harus bekerja sama. Semua yang hadir di sini dan siapapun dapat memberikan sharing dukungan juga untuk pengembangan kawasan industri halal ini,” imbuh Dody.

Dody juga mengingatkan bahwa peluang pasar dan investasi di sektor halal sangat besar. Karenanya, pengembangan ekosistem halal menjadi sebuah keniscayaan untuk dilakukan dan pemerintah telah berkomitmen untuk itu.

 

Pembajakan Akun Medsos Tokoh KAMI Disebut Ciderai Demokrasi

 JAKARTA(Jurnalislam.com) – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid ikut angkat bicara menyikapi ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial (Medsos) tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut dia, ancaman, teror, intimidasi serta pembajakan akun media sosial tokoh KAMI itu merupakan warisan penjajahan, serta tak sesuai dengan nilai demokrasi dan prinsip negara hukum di Indonesia yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi.

Pria yang akrab disapa HNW ini pun menilai sejumlah tokoh nasional KAMI seperti Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Rahmat Wahab Hasbullah (NU), Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli, Sri Edi Swasono, Meutya Hatta, dan Abdullah Hehamahua adalah tokoh senior bangsa atau tokoh moderat dan terhormat dengan latar belakang yang menandakan cinta dan peduli mereka kepada bangsa dan NKRI.

Maka itu, HNW menilai ironis karena ancaman, perudungan, pembajakan dan teror tersebut justru terjadi ketika bangsa Indonesia baru memperingati 75 tahun Indonesia merdeka, dan 75 tahun berkonstitusi UUD 45.

HNW mengatakan, bangsa Indonesia dahulu berjuang untuk merdeka dari penjajahan asing, dan kemudian melakukan reformasi dari Orde Baru, salah satu tujuannya agar bisa berdemokrasi dengan baik dan benar, menghormati HAM dan Hukum, serta melaksanakan cita-cita Indonesia merdeka untuk kesejahteraan dan kemajuan Rakyat Indonesia sebagaimana disepakati ada dalam Pembukaan UUD 45.

“Dalam negara hukum, yang hormati HAM untuk dapat menyampaikan hak menyampaikan pendapat untuk mengisi kemerdekaan dengan perbaikan negara, agar kiblat Bangsa tak melenceng, dan selalu sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).

Karena itu, HNW menilai deklarasi damai dan demokratis KAMI dengan 8 tuntutannya yang moderat dan konstruktif itu selayaknya didukung dan tidak malah difitnah untuk membuktikan Indonesia memanglah negara yang sudah merdeka, negara demokrasi dan negara hukum.

Sumber: sindonews.com

Masih Pandemi, Perayaan Tahun Baru Hijriyah Terapkan Protokol Kesehatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Umat Islam menyongsong tahun baru Hijriyah 1442H pada Kamis, 20 Agustus 2020. Momentum ini seringkali dirayakan oleh sebagian umat Islam dengan beragam kegiatan, salah satunya parade tahun baru.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin mengingatkan bahwa saat ini dunia, termasuk Indonesia, masih dilanda pandemi Covid-19. Karenanya, dia berharap segala bentuk giat menyambut tahun baru digelar secara sederhana dan mengantisipasi terjadinya penularan Covid. Untuk itu, seperti perayaan hari besar Islam sebelumnya (Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha), protokol kesehatan Covid-19 harus diterapkan.

“Jika ada seremonial perayaan, agar digelar sederhana dan mematuhi protokol Covid-19,” pesan Kamaruddin di Jakarta, Rabu (19/08).

“Tetap jaga jarak dan hindari potensi kerumunan massa,” sambungnya.

Kamaruddin berharap tahun baru Islam 1442 H menjadi sarana evaluasi diri atas capaian individu sebagai hamba Allah dan juga capaian kolektif sebagai warga bangsa dan komunitas umat Islam. Termasuk juga evaluasi terkait kualitas keberagamaan.

“Hijrah berarti bertransformasi ke arah yang lebih baik. Semoga setiap tahun kita naik kelas,” harapnya.

Diprotes Umat, Ini Poin Draf RUU BPIP Diduga Bentuk Makar Konstitusi

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Dalam apel siaga jaga Pancasila yang digelar Forum masyarakat Jawa Timur di lapangan gedung Juang jl.Mayjend Sungkono no.45 Surabaya, Selasa pagi (18/08/2020) menyatakan adanya upaya makar konstitusi yang mengancam keutuhan NKRI.

 

Hal tersebut disampaikan Agus Maksum dalam pembacaan pernyataan sikap Forum masyarakat Jatim,

 

“Upaya untuk mengangkat rumusan Pancasila 1 Juni yang secara terselubung digunakan untuk menafsirkan rumusan Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945, sebagaimana yang terdapat dalam draf RUU HIP maupun yang dimuat dalam konsideran draf RUU BPIP, adalah bentuk makar konstitusi yang mengancam eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, terangnya.

 

Lebih lanjut ia juga meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menuntut secara hukum terhadap para pelaku makar konstitusi tersebut,

 

“Tindakannya telah mengancam kedaulatan dan keutuhan NKRI. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi yang lain sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari”, katanya.

 

Forum masyarakat Jatim juga mendesak pembubaran terhadap partai politik dan organisasi massa yang terbukti mempunyai niat untuk melakukan makar konstitusi.

 

Kontributor: Bahri

Tahun Baru Hijrah Momentum Perubahan Lawan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Umat Islam menyongsong tahun baru 1 Muharram 1442H (Hijriyah).

Menag Fachrul Razi mengajak umat untuk meneguhkan persatuan dan mewujudkan kehidupan berbangsa yang lebih baik.

Menurutnya, tahun baru hijriyah selalu mengingatkan umat Islam pada momen bersejarah hijrah Rasulullah dari Makkah ke Madinah.

Semangat hijrah adalah berpindah dari keadaan yang tidak baik di suatu tempat ke tempat lain untuk menggapai keadaan yang lebih baik. Hal ini mengandung makna sangat tinggi bagi berbagai hal yang sama dalam kehidupan manusia.

“Mari manfaatkan momentum 1 Muharram 1442H untuk teguhkan persatuan menuju dan mewujudkan Indonesia maju,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (19/08).

“Dalam kehidupan nyata, hijrah bisa bermakna perpindahan dari kemungkaran kepada ketakwaan, dari keterbelakangan kepada kemajuan, dari yang mudarat kepada yang manfaat, dan juga dari peradaban jahiliyah ke peradaban yang bermartabat,” sambungnya.

Menurut Menag, ada beberapa makna penting yang bisa digali dari peringatan tahun baru hijriyah.

Pertama, hijrah mengingatkan umat pada sikap istiqamah atau teguh pendirian Nabi Muhammad saw yang tetap berjuang menyebarkan Islam meski menghadapi berbagai rintangan, hambatan dan ancaman.

Kedua, hijrah cermin kecerdasan pemikiran Nabi dalam perjuangan dakwahnya, menyebarkan agama Islam.

Ketiga, hijrah bermakna berpindah dari keadaan yang tidak atau kurang baik, ke keadaan yang lebih baik.

“Mari peringati tahun baru Islam dengan penuh syukur. Manfaatkan kehadirannya untuk terus berusaha hijrah menjadi manusia, bangsa dan umat yang lebih baik. Mari hijrah dari berbagai kepurukan akibat dampak wabah covid-19, ke perbaikan yang telah dirancang untuk dilaksanakan bersama-sama. Semoga cita-cita Indonesia Maju segera terwujud. Aamiin,” tutur Menag.

“Di tengah pandemi, tetap terapkan protokol kesehatan. Sambut tahun baru dengan kesederhaan dan penuh rasa syukur. Tetap aga jarak, gunakan masker, dan rajin cuci tangan,” tutupnya.

SMP Muhammadiyah Peringati Hari Kemerdekaan Via Daring

SURAKARTA(Jurnalislam.com)–Ragam kegiatan secara virtual digelar SMP Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta dalam memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut berupa perlombaan yang digelar pada Sabtu (15/8) dan pentas seni yang bertajuk Konser Merah Putih pada Selasa (18/8).

Heru Hadiyono selaku Wakasek Kesiswaan menyampaikan memang kegiatan pada tahun ini digelar berbeda dengan tahun sebelumnya karena suasana masih pandemi dan para siswa sedang belajar dari rumah.

“Perayaan Hari Kemerdekaan di sekolah menyesuaikan situasi dan kondisi. Tujuannya masih sama seperti tahun sebelumnya yakni untuk mengajak kepada para siswa memaknai secara mendalam perjuangan para pahlawan dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan,” ungkap Heru kepada media.

Heru Hadiyono juga menambahkan pemaknaan terhadap nilai kejuangan tersebut diwujudkan dalam kegiatan perlombaan seperti membaca teks proklamasi, menulis puisi kemerdekaan, menyanyi lagu wajib nasional, lomba desain poster, story telling cerita rakyat, dan lomba cerdas cermat (kuis). Kesemua lomba tersebut digelar secara virtual dengan melibatkan peserta siswa kelas 7, 8, dan 9 yang berjumlah 271 siswa.

Terlihat anak-anak antusias dalam mengikuti setiap perlombaan. Peserta lomba merekam kemampuan dalam membaca teks proklamasi, menyanyi, dan story telling dari rumah masing-masing dalam video berdurasi 5-8 menit.

Karya video dikirim ke panitia melalui e-mail untuk dinilai dewan juri. Karya yang terbaik akan diupload di media sosial sekolah yakni youtube PK TV. Begitu pula perlombaan menulis puisi, para siswa mengirim tulisan melalui email dan karya yang terbaik akan didokumentasikan sekolah.

Adlyn Filzah Izzati selaku ketua IPM menyampaikan bahwa pengumuman kejuaraan lomba akan disampaikan dalam konser Merah Putih pada Selasa (18/8) yang digelar secara virtual live streaming di youtube PK TV smpmuhpksolo.

“Pastinya beda dari tahun sebelumnya, biasanya ketemu langsung sedangkan sekarang belum bisa. Walaupun kondisi berbeda, tetapi ada tantangan dan tetap semangat. Acara tersebut akan diisi dengan penampilan siswa berupa pembacaan puisi, musikalisasi puisi, penampilan musik band, dan sebagainya,” tandasnya.

 

Penerapan dan Jenis Jual Beli Kredit

Oleh: Didik Setiawan (Maha santri Ma’had a’ly Salafiyah Darul Quddus Takeran Magetan)

Permasalahan Jual Beli Kredit di Masyarakat

Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tuanai saja. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya pada pembelian tanah, rumah, sepeda motor dan mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka.

Adanya praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. namun demikian, seiring dengan berkembang luasnya praktik transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murabahah. Hanya saja luasnya pemakain dua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangya.

Jual beli kredit di jaman kita ini banyak bentuknya. Bagaima hukumnya? Gambaran umumnya adalah: menjual suatu barang dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, dengan harga lebih mahal daripada harga tunainya. Ini adalah gambaran umum jual beli kredit. Kamu menjual motor dengan pembayaran tempo/tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, mungkin satu, dua, atau tiga bulan, dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunainya. Motor tersebut apabila dibayar tunai harganya 5 juta, dan jika dibayar dengan cara kredit menjadi 8 juta, dicicil dalam kurun waktu beberapa bulan.

Pandangan Islam tentang Kredit

Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai’ bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu.

Ulama syafiiyah, hanafiayah, al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam Islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yaitu:

  1. Tidak adanya dalil yang mengaharamkan kredit

Alasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengaharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan

الأَصْلُ فِي المُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ حَتَى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ

“Hukum asal  dari muamalah adalah boleh sampai sepanjang tidak ada dalil yang mengharankanya.”

Perlu diktehui, mengaharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang haram.

  1. Firman Allah yang membolehkan Utang Piutang

Prektek kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta’ala juga membolehkan utang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

  1. Hadist Shahih tantang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkanya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang. Dari hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Tata cara Jual Beli Kredit dalam Islam

Walupun jual beli kredit dalam Islam diperbolehkan, namun ada aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantara aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi

Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi berang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai dengan syariat agama maka menimbulkan transaksi riba. Adapun keterangan barang ribawi sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulallah ﷺ

الذهب بالذهب, والفضة بالفضة, والبر بالبر, والشعير بالشعير والتمر بالتمر, والملح بالملح مثلاً بمثل، سواء بسواء يداً بيد

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, jewawut dijual dengan jewawut, gandum dijual gandum, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai)” (HR. Muslim no. 1584)

  • Barang Yang Dijual Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus menjual barang yang dimiliki sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan haknya. Misalnya jual beli dengan leasing yang sering digunakan dalam transaksi jual beli motor, mobil atau rumah secara kredit. Diamana pihak leasing menjual barang yang tidak tahu dengan kondisi barang, pengirimanya juga dilakukan oleh pemilik barang. Pihak leasing hanya sebagai pemberi pinjaman saja.

  • Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasnya dalam sistem kredit, barang diberikan kepada pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.

  • Waktu Tempo Pembayaran Haru Jelas

Dalam sistim kerdit yang terpenting adalah perjanjian dan catatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi persilihan.

  • Apabila Terlambat, Tidak ada Sistem Penambahan Bunga

Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.

  • Kesepakatan Dua Belah Pihak

Yang terpenting dalam melakukan transaksi kredit harus ada kesepakatan atau akad jual beli dalam Islam antara dua belah pihak, baik itu nilai pembayaran atau tempo pelunasan keduanya harus ditulis secara jelas dan disetujui oleh penjual dan pembeli.

Realita Jual Beli Kredit di Masyarakat

Persoalan jual beli pada masyarakat modern telah berkembang sedemikian rupa, khususnya pembelian barang secara kredit akhir-akhir ini banyak sekali terjadi. Karena memang ada anggota masyarakat yang membutuhkan suatu barang, tetapi tidak mempunyai uang tunai, dan tidak ada penjual barang tersebut kecuali dengan cara kredit dengan adanya tambahan harga. Sebaliknya, ada orang yang membutuhkan uang tunai tetapi tidak ada yang menghutanginya dengan cara baik (kecuali dengan bunga juga), sehingga tidak ada yang menguntungkan baginya kecuali membeli secara kredit dengan ada tambahan harga.

Praktek jual beli kredit biasanya oleh pihak tertentu hanya dijadikan sebagai kamuflase belaka. Di antara kamuflase riba yang terjadi di zaman sekarang dalam bentuk jual beli ialah bentuk penkreditan. Di masa lalu hanya dikenal kredit dua pihak yaitu antara penjual dengan pembeli saja. Namun pada masa modernisasi ini, system transaksi ini telah mengalami perubahan, dimana kredit pada masa sekarang umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pemilik uang, pembeli dan lembaga pembiayaan atau pihak pembiayaan. Kredit seperti ini disebut dengan kredit segitiga atau juga bisa disebut trasnsaksi jual beli kredit dengan leasing.

Pihak pertama sebagai pemilik barang menegaskan bahwa dirinya telah menjual barang kepada pihak kedua, sebagai pemilik uang dengan pembayaran tuani. Kemudian pihak kedua menjual kembali barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran diangsur, dan tentunya dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama. Sekilas ini hanyalah transaksi jual beli biasa, namun sebenarnya tidak demikian. Sebagai buktinya:

  • Barang tidak berpindah kepemilikan dari penjual pertama
  • Barang juga tidak berpindah tempat dari penjual pertama
  • Segala tuntutan yang berkaitan dengan cacatnya barang penjual kedua tidak bertanggung jawab, akan tetapi penjual pertama yang bertanggung jawab.
  • Seringa kali pembeli kedua telah membayar uang muka terlebih dahulu kepada penjual pertama.

Pembahasan diatas membuktikan bahwa pembeli pertama, yaitu pemilik uang hanyalah memiutangkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Kemudian dari piutangnya ini, pihak pertama memdapatkan keuntungan. Padahal Rasulallah ﷺ melarang praktek semacam ini, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ) قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : وَأَخسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“sahabat Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, Rasulallah shalallahu ‘‘laihi wa salam bersabda, barang siapa membeli bahan makanan, maka janganlah ian menjualnya kembali hingga ian selesai menerimanya. Ibnu Abbas Radhiallahu anhuma berkata, dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan” (HR. bukhari hadist no. 2025 dan Muslim no. 3913)

Contohnya seperti kita hendak membeli sebuah motor dengan harga 10 juta jika dibayar tunai dan 15 juta jika kredit. Lalu kita membeli motor dengan pembayaran dicicil (kredit). Setelah transaksi sepakat, kita dimintai untuk mengisi formulir dan tanda tangan, dan baiasanya juga disertai dengan barang jaminan, serta uang muka. Setelah akad jual beli ini selesai dan pembeli membawa pulang motor yang dibeli, kemudian kita diwajibkan menyetorkan uang cicilan motor ke bank atau lembaga pembiayaan dan bukan ke dealer tempat kita melakukan transaksi jual beli motor tersebut.

Keberadaan dan peranan pihak ketiga menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kita harus membayar uang cicilan ke bank dan bukanya membayar uang cicilan ke dealer tempat transaksi dan menerima motor? Jawabanya adalah karena bank dan pihak dealer sudah melakukan kesepakatan bisnis, yang dalam artian jika ada pembeli yang menggunakan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban melunasi harga motor tersebut, sehingga konsekuensinya pihak pembeli secara otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilanya.

Solusi dalam jual beli kredit

Jadi, pada dasarnya hukum jual beli secara kredit adalah boleh selama memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas baik jumlah dan juga batas waktu pembayaran dan transaksi dilakukan secara jujur dan adil. Dalam Islam, tidak diizinkan pembeli membawa pulang barang yang akan dibeli terlebih dahulu sebelum akadnya jelas. Jangan sampai barang sudah dibawa lebih dulu kemudian pihak pembeli memutuskan secara sepihak bagaimana sistem pembayaran dilakukan. Ketidakjelasan seperti ini adalah haram menurut hukum Islam.

Gambaran jual beli kredit yang diperbolehkan sebagai berikut; pihak A (pembeli) datang ke pihak B (pemilik barang), lalu pihak C (pemilik modal) membeli dahulu kendaraan yang diinginkan pembeli secara tunai. Setelah itu baru dijual kepada pihak A (pembeli) dengan harga yang lebih mahal dan pembayaranya dicicil. Maka inilah jual beli yang diperbolehkan, karena pihak C menjual barang yang telah ia miliki secara sempurna. Walaupun terdapat tambahan harga, namun akadnya bukan utang-piutang, tapi akad jual beli. Tambahan harga dalam akad jual beli itu diperbolehkan. Praktek jual beli seperti ini biasanya dipakai oleh lembaga pembiayaan syariah, dan akadnya dinamakan murabahah.

Kesimpulan

Praktek jual beli dengan opsi harga tunai dan kredit dalam pandangan Islam diperbolehkan dengan persyarantan tertentu. Yaitu setiap prosesi transaksi, tidak boleh adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Sebaliknya jika prosesi transaksi itu mengandung adanya unsur maisir, gharar, riba, haram, bathil, serta ketidakjelasan atau (majhul hal). Maka, transaksi yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam Islam atau transaksi yang diharamkan.

Wallahu a’lam bisshawab

PKS Kritik Rencana Wajib Pendidikan Militer untuk Perguruan Tinggi

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik rencana pendidikan militer bagi mahasiswa yang digagas Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Politikus PKS Sukamta mengatakan penyelenggaraan program bela negara di lingkungan perguruan tinggi memang diperlukan.

Namun, dia menegaskan bukan berbentuk pendidikan militer. Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono mengungkapkan rencananya menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memasukan program pendidikan militer di perguruan tinggi.

Sukamta menerangkan pendidikan militer itu hanya wajib bagi warga yang lulus seleksi awal komponen cadangan (Komcad). Pendaftaran untuk menjadi Komcad sendiri sifatnya sukarela.

“Pemaksaan di sini bisa berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM),” ujar Sukamta lewat keterangannya, Rabu (19/8/2020).

Ketentuan mengenai Komcad ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Menurutnya, perguruan tinggi bisa menyelenggarakan pembinaan kesadaran bela negara atau tidak.

Jika ingin mengadakan bisa dengan menghidupkan kembali mata kuliah kewarganegaraan dengan modifikasi program. Jadi kuliahnya tidak hanya di kelas.

“Bisa dikombinasikan dengan pendidikan outdoor. Akan tetapi, bukan berbentuk pendidikan militer karena bukan dilakukan dalam rangka mencetak para kombatan,” katanya.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu memaparkan ancaman bagi negara sekarang tidak hanya militer, tetapi juga ekonomi, ideologi, wabah penyakit, dan siber. Program bela negara seharusnya untuk mencetak generasi bangsa yang tangguh di bidang keahliannya masing-masing.

Yang paling penting tujuannya menumbuhkan kesadaran mahasiswa untuk hidup berbangsa dan bernegara, serta mencintai Tanah Airnya. Selain itu, tentu setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.

sumber: sindonews.com

Covid Terus Bertambah Drastis, Kondisi Jakarta Disebut Membahayakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Tren penambahan kasus positif covid-19 di DKI Jakarta kian mengkhawatirkan. Dalam sepekan terakhir, setiap hari kasus positif bertambah hingga lebih dari 500 orang.

Jika penambahan kasus ini tidak mampu dikendalikan Jakarta akan berada pada situasi yang membahayakan.

Laju penambahan kasus positif ini terjadi sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperlonggar ruang gerak warga melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai pada 5 Juni 2020. Sejak itu secara perlahan kasus positif perlahan naik. Sebelum PSBB Transisi berlaku, jumlah kasus positif per hari sudah pernah berada di bawah 100.

Situasi DKI yang kian mengkhawatirkan bisa dilihat pada rasio positivity rate yang sepekan terakhir mencapai 8,9%. Situasi akan dianggap membahayakan jika positivity rate ini sudah dia atas 10%.

Sebelum PSBB Transisi berlaku, positivity rate DKI ada di kisaran 5,6% atau mendekati standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang di bawah 5%.

Kemarin, DKI mencatatkan penambahan positif sebanyak 513 orang. Sehingga akumulasi kasus positif di Ibu Kota sudah mencapai 30.465 orang. Situasi membahayakan terjadi jika jumlah kasus positif terus naik dan daya kapasitas rumah sakit rujukan yang ada di Jakarta sudah tidak lagi mampu melayani pasien.

Sumber: sindonews.com